Poto Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Banda Aceh, Mediabangsanews.com
Tim Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh tingkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Dinas Kesehatan Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian dalam keterangannya kepada wartawan, keputusan itu diambil setelah proses gelar perkara yang turut diikuti secara zoom meeting oleh perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri dan para penyidik Krimssus Polda Aceh yang digelar pada Senin (11/8)
“Usai gelar perkara, disimpulkan dan direkomendasikan untuk menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinkes Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Zulhir, Kamis (14/8)
Dalam keterangannya Ia menjelaskan, perkara ini terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas anggaran yang belum dibayarkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan Dinkes Aceh Tengah pada 2022–2023 yang bersumber dari APBK, BOK, DOKA, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Zulhir juga menyatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari demonstrasi yang dilakukan tenaga kesehatan (nakes), PPTK, dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, khususnya di Dinkes setempat yang menuntut hak pembayaran kegiatan yang telah dilaksanakan.
Sebelumnya, inspektorat Banda Aceh menemukan fakta bahwa 47 kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan belum dibayar seluruhnya atau masih ada sisa pembayaran. Nilainya mencapai Rp5.347.815.018,66.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, penyidik telah memeriksa 40 saksi ditambah 17 surat pernyataan dari kepala puskesmas, serta mengamankan sejumlah dokumen.
(As/Red)