Ketua Umum PJI Ingatkan Polisi, Jurnalis itu Dilindungi UU Pers. Ini Ulasannya

Ketum PJI Hartanto Boechori

Berita144 Dilihat

Kediri, Mediabangsanews.com

Dunia jurnalistik kembali diguncang kabar tidak sedap. Seorang anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kediri dilaporkan oleh oknum pengurus LSM ke pihak kepolisian terkait pemberitaan pers.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, langsung mengeluarkan pernyataan tegas melalui pesan WhatsApp yang dibroadcast ke seluruh anggota PJI pada Sabtu (9/8/2025) pukul 10.30 WIB.

“Tidak bisa mempidanakan jurnalis atas dasar pemberitaan pers,” tegas Hartanto.

Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme pers yang sudah diatur undang-undang.

“Kalau ada masyarakat yang tersentuh pemberitaan Pers, selesaikan melalui mekanisme Pers, minta Hak jawab ke Redaksi atau adukan ke Organisasi Persnya atau ke Dewan Pers,” jelasnya.

Baca Juga  Peduli, PT. CAA Berbagi Untuk Anak Yatim dan Ponpes Nurul Ulum Semiring, Situbondo.

Hartanto mengingatkan bahwa polisi wajib memahami MoU Kapolri dengan Ketua Dewan Pers, serta perjanjian Polri dan Dewan Pers yang secara tegas mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan di ranah pers, bukan pidana umum.

“Polisi wajib paham MOU Kapolri dengan Ketua Dewan Pers dan Perjanjian Polri dengan Dewan Pers. Tolak laporan/pengaduan terkait pemberitaan Pers. Dan dalam situasi kondosi demikian, Penyidik wajib mengarahkan ke arah penyelesaian menggunakan mekanisme Pers,” ungkap Ketum PJI itu.

Lebih lanjut, Hartanto menegaskan apabila laporan sudah terlanjur diterima, polisi harus segera menerbitkan SP2HP untuk penghentian penyelidikan. Ia juga mengingatkan aparat agar tidak “mempermainkan” hukum dengan alasan coba-coba.

“Dan bila telah terlanjur menerima, segera terbitkan SP2HP penghentian penyelidikan,” imbuhnya.

Baca Juga  Kenaikan Anggaran DLH Kota Tangerang untuk PSEL 2024 Dicurigai Tidak Lazim

“Polisi/Penyidik/Penyelidik, saya harap tidak mempermainkan Hukum dengan cara coba-coba,” tutupnya.

Pernyataan tegas ini menjadi sinyal kuat dari PJI bahwa kebebasan pers harus dilindungi, serta jurnalis tidak boleh diintimidasi melalui jalur hukum pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *