Wajibkan Siswa Baru Beli Atribut Satu Paket, SMPN 18 Gresik Diduga Langgar Aturan

Berita579 Dilihat

Gresik, Mediabangsanews.com

Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 18 Gresik yang berada di desa Domas Kecamatan Menganti diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan menjual serta mewajibkan Siswa baru untuk membeli atribut sekolah satu paket.

Sejumlah wali murid mengaku diminta membeli atribut sekolah seperti dasi, topi, kaos kaki hingga badge sekolah dengan harga yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah.

“Padahal dari pada beli milik kakak kelasnya mau saya suruh pakai lah kok pihak sekolah mewajibkan untuk beli atribut sekolah,” ujar salah satu orang tua wali murid kepada Media Rabu (30/08/2025).

“Kan Eman Eman kalau gak kepakai mas dari pada beli disekolah harganya juga lumayan Mahal,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemotongan Tumpeng Mewarnai Olah Raga Bersama Danrem 084/BJ dengan Seluruh Anggota

Padahal, dalam PP No. 17 Tahun 2010, pasal 181 huruf a dan b secara jelas menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Hal ini diperkuat dengan Permendikbud No. 50 Tahun 2022 yang mengatur larangan pungutan yang tidak sesuai prosedur, terutama di sekolah negeri.

Wali murid berharap kepada dinas pendidikan kabupaten Gresik agar bisa turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini.

Sementara saat Media mendatangi pihak sekolah, Kepala sekolah maupun Humas tidak ada satupun yang bisa ditemui dan saat dihubungi lewat seluler/ WhatsApp tidak ada jawaban seakan tak menghiraukan keluh kesah dari orang tua wali murid baru tersebut.

Baca Juga  Jurnalis Akar Rumput Surati Dewan Pers: 'Kami Bukan Wartawan Abal-Abal'

(Wan/ Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *