Gresik, Mediabangsanews.com
UPT SMP Negeri 18 Gresik yang keberadaannya di Desa Domas, Kecamatan Menganti diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dengan dalih jual atribut sekolah kepada siswa baru.
Tindakan yang dilakukan oleh sekolah SMP Negeri 18 Gresik tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pendidikan oleh Satuan Pendidikan.
Beberapa wali murid mengaku diminta untuk membeli atribut sekolah seperti dasi, topi, kaos kaki hingga badge sekolah dengan harga yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah.
“Padahal dari pada beli milik kakak kelasnya mau saya suruh pakai lah kok pihak sekolah mewajibkan untuk beli atribut sekolah,” ujar salah satu orang tua wali murid kepada Media Rabu (30/08/2025).
“Kan Eman Eman kalau gak kepakai mas dari pada beli disekolah harganya juga lumayan Mahal,” ungkapnya.
Padahal, dalam PP No. 17 Tahun 2010, pasal 181 huruf a dan b secara jelas menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Hal ini diperkuat dengan Permendikbud No. 50 Tahun 2022 yang mengatur larangan pungutan yang tidak sesuai prosedur, terutama di sekolah negeri.
Wali murid berharap dinas pendidikan setempat turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah.
(Wan/ Adi)







