Gresik. Mediabangsanews.com
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sekarang dikenal dengan sebutan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) seharusnya menjadi moment transisi pendidikan yang adil dab transparan kini diwarnai dengan dugaan praktik pungutan liar dan dugaan jalur penerimaan siluman di SMAN 1 Kedamean.
Dalam hal ini sanggar di sayangkan karena hal tersebut memnunculkan banyak pertanyyan besar tentang integritas lembaga pendidikan yang dibiayai oleh Negara.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) diatur pemerintah dan di bagi menjadi beberapa jalur. Jalur- Jalur tersebut diantaranya Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua, Jalir Zonasi, Dan Jalur Prestasi.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan pemerataan kesempatan pendidikan. dan ironisnya beberapa orang tua mengaku adanya ‘Jalur Siluman’ Yang memungkinkan calon siswa di terima tanpa mengikuti mekanisme resmi asal adannya uang imbalan.
Salah satu Orang tua siswa yang mewanti- wanti wartawan untuk menyembunyikan identitasnya mengatakan Kami dengar ada yang bisa masuk lewat jalut khusus asalkan siap merogoh kocek. lah itu kan aneh ini sekolah Negeri lo bukan sekolah swasta elit yang seenaknya menentukan harga kursi belajar. Celetuknya
Di sisi lain setelah melewati proses penerimaan yang penuh tanda tanya salah satu orang tua siswa juga mengaku kalau dirinya (Orang tua Siswa Red) dibebani kewajiban membayar uang seragam dan perlengkapan lain sebesar Rp.1.700.000.
“Angka segitu sangat banyak bagi kami (Orang tua siswa red) dan itu sangat bertentangan denfan regulasi terutama pada aturan permendidbud yang menegaskan bahwasannya sekolah negeri dilaranf memungut biaya di luar ketentuan resmi.” Keluh Orang tua wali.
praktik tersebut sangat jelas menciderai misi Pendidikan Nasional alih- alih menjadi sarana mobilitas sosial yang adil. di Era yang modern seperti sekarang ini malah terkesan perubahan dan malah diduga dijakan lahan komoditas.
Bila pungutan liar dan jalur siluman dibiaakan yang terancam bukan hanya dunia pendidikan, akan tetapi moral yang generasi mendatang
Kami berharap Kepada Pemerintah Daerag, Ombudsman untuk menyelidiki dugaan pungli dan penyelahgunaan wewenang di SMAN 1 Kedamean.
Selain itu harapan masyarakat agar ada transparansi dan penindakan tegas agar praktik serupa tidak terulang di tahun- tahun berikutnya.
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara indonesia. pendidika bukan baramg dagangan. Sekolah Negeri dibiayai oleh APBN dan APBD serta tidak boleh ada pungutan liar.
(Adi/ Red)







