Gresik, Mediabangsanews.com
Kasus dugaan penyimpanan Dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Kabupaten Gresik tahun anggaran 2019-2022 kembali bergulir di Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut, pihak penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya terkait realisasi dana hibah Pokmas itu.
Dalam rangkaian pemeriksaan, KPK telah memeriksa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gresik Achmad Nadhori, dan salah seorang anggota DPRD Gresik Noto Utomo.
Selain Achmad Nadhori dan Noto Utomo, ditengarai beberapa saksi lain juga turut diperiksa di Kantor Kepolisian Resor Gresik di antaranya inisial YL (swasta), AAZ (swasta), AMN (Ketua Bawaslu Gresik/karyawan swasta), NTU (anggota DPRD Gresik/wiraswasta), MA (Ketua KPU Lamongan/wiraswasta), ND (anggota DPRD Lamongan/pedagang), dan TTH (wiraswasta).
Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam penjelasannya mengungkapkan, pemeriksaan atas sejumlah orang itu, terkait pengembangan perkara korupsi danah hibah Pemprov Jatim di Mapolres Gresik.
Pengambilan keterangan kedua saksi tersebut digelar di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Gresik, Provinsi Jawa Timur, Kamis (24/7/2025).
Terkait pemeriksaan itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Habiburohman Bawaslu Gresik, Habib menegaskan, perkara tersebut di luar ranah kelembagaan Bawaslu.
“Terkait dengan pemeriksaan yang diduga melibatkan salah satu pimpinan Bawaslu Gresik, kami sampaikan bahwa itu tidak berkaitan dengan kelembagaan Bawaslu. Oleh karena itu, kami sangat menghormati proses yang sedang berlangsung,” kata Habib, Jumat (25/7/2025).
Sementara Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, dalam tanggapannya mengaminkan informasi yang menyeret salah seorang anggotanya dalam kasus dana hibah Pemprov Jatim.
“Iya, sudah dengar. Kita tunggu saja proses pemeriksaan KPK terhadap yang bersangkutan,” Ungkap Syahrul.
(AS/Red).







