Rugikan Negara Rp 344 Juta, Kejaksaan Negeri Tuban Lagi-Lagi Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Biopori Tahun 2021

Berita285 Dilihat

Tuban, MediaBangsanews.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) tersangka yaitu YA, WS, dan HG dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021 di Kabupaten Tuban. Senin, (21/07/2025).

Bahwa sebelumnya, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: Print-1174/M.5.33/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025.

Saat dikonfirmasi awak media. Selasa, (22/07/2025) Kasi Pidsus yang akrab dipanggil Yogi menuturkan, “Benar, bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan 3 (Tiga) Tersangka berdasarkan 2 (Dua) alat bukti yang cukup, dan 3 (Tiga) tersangka kami titipkan ke Lapas Kelas II B Tuban untuk dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak kemarin tanggal 21 Juli 2025”, Tuturnya.

Baca Juga  ketua Koperasi Merah Putih Desa Lubuk Tampang Kimtim Diduga Kakak Kandung Kade. Jelas Tabrak Permenkop No.1 Tahun 2025

“Modus para tersangka diketahui bahwa YA meminjam CV ULUNG milik WS yang sebelumnya telah diumumkan sebagai pemenang tender, YA memberikan keuntungan sebesar 2,5% dari nilai tender Kepada WS ketika selesai dilaksanakan pengerjaan proyek biopori tahun 2021. Namun, dalam pelaksanaannya YA melimpahkan pekerjaan pembuatan biopori tersebut secara lisan tanpa adanya perjanjian subkontrak kepada HG. Dalam hal tersebut penyidik menemukan pekerjaan pemasangan biopori tersebut belum tuntas dan sejumlah 7.181 titik biopori tidak tersedia dari total jumlah yang semestinya diadakan sejumlah 16.400 titik”, tutupnya.

Akibat perbuatannya, 3 (Tiga) Tersangka merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp 344.428.045,- (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu empat puluh lima rupiah).

Baca Juga  Tiga Dekade Metal Jowo: Membawa Budaya dan Kritik Sosial ke Panggung Musik Tanah Air

Pasal yang disangkakan terhadap ke 3 (tiga) tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

(DD)k

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *