Gresik, Mediabangsanews.com
Utang piutang merupakan sebuah istilah dalam dunia keuangan yang merujuk pada peminjam (Kreditur) dan pemberi hutang (kreditur).
Hutang piutang merupakan sebuah transaksi antara debitur dengan kreditur. Hutang piutang bisa berupa barang atau uang. yang tentunya dengan hitungan plus dengan tambahan biaya atau sering dikenal oleh masyarakat dengan sebutan bungah.
Tapi mirisnya yang terjadi di salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Cerme. Masyarakat berhadapan hutang dengan rentenir atau lintah darat yang berkedok koprasi yang bunga nya bisa di bilang sangat Fantastis.
Hal tersebut diketahui dari masyarakat yang memberikan laporan kepada wartawan. dengan adanya laporan tersebut beberapa wartawan dari beberapa media melakukan penelusuran dan investigasi di daerah yang di makaud.
Saat di konfirmasi perwakilan dari renternir berkedok koperasi tersebut mengatakan kalau dirinnya ini menagih tidak pernah bertindak kasar. Ucapnya
dari pengakuan perwakilan koprasi tersebut sangat bertolak belakang dengan apa yang di keluhkan oleh masyarakat. padahal menurut informasi dari masyarakat mengatakan kalau pihak Oknum koperasi tersebut selelu mengancam kepada nasabah untuk di panggilkan Polisi kalau tidak mau membayar.
Lebih Jauh di konformasi mengenai perijinan dari koprasi yang di kelolannya perwakilan tersebut tidak bisa menunjukan legalitas dari koprasi yang di kelolannya.
“Kalau perizinan tidak ada pak baru tahap pengajuan untuk mengurusnya.” Ucapnya Singkat
Secara tidak langsung Aktifitaa dan koprasi tersebut bisa di bilang ilegal alias bodong.
(Adi)







