Jakarta, Mediabangsanews.com
Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula dan di vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara.
Dalam putusan setebal kurang lebih 1000 halaman. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Tom Lembong.
Menurut ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika Tom Lembong Tidak di kenakan membayar uang pengganti karena terdakwa tidak mendapat keuntungan dalam kasus ini.
“Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dalam kasus ini.” Pungkas Daniel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jum’at 18/07/2025
(As/ Red)







