Foto Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan tengan melakukan menyelidiki dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) terkait Google Clound di pusaran Kemntrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologo (Kemendikbudristek).
Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu “Ini masih lidik (Tahap penyelidikan, Red)” Ujarnya
Asep menjelaskan, Kasus yang tengah dalam penyelidikan tersebut tidak terpisahkan dengan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop chromebook.
“Chromebook nya tidak bisa terpisahkan, Ada Google Cloud dan lain- lain bagian dari itu. ini masih lidik. terangnya.
Namun demikian, Aseo masih irit membeberkan lebih rinci terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Sedangkan Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan Tipikor dalam pusaran program digitalisasi pendidikan (Pengadaan Chromebook) di Kemendikbudristek tahun 2019- 2022.
Dalam proses yang sementara berlangaung, Kejagung telah menetapkan empat tersangka yakni mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, Mantan Konsultan teknologi di Kemndikbudristek Ibrahim Arief, Direktur sekolah Dasar Kemendikbudritek tahun 2020- 2021 Sri Wahyuningsih, Serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Tahun 2020- 2021
(As/Red)







