Gresik. Mediabangsanews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tengah mengusut dugaan adanya Penyimpangan anggaran Dana hibah untuk Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Gresik tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik yang bersumber dari APBD sebesar Rp.64 Milyar.
Saat ini penyelidikan berada pada tahapan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket)
“Kami Tengah mengusut penggunaan anggaran pilkada di KPU Gresik. Saat ini dalam tahapan pulbaket” Ujar Nana Riana Kepala Kejari Gresik Pada Rabu 16/07/2025.
Masih dikatakan oleh Nana Riana Dalam prosesnya Kejari telah memanggil sejumblah pihak dari KPU Gresik. Termasuk Ketua KPU, Bendahara, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
“Dari total hibah Rp.64 Milyar. Setelah kami melakukan pemanggilan ada anggaran hibah Rp.7 Milyar di kembalikan ke Pemkab Gresik”. Ungkapnya
Nana Riana menegaskan. Pengembalian dana tersebut tidak menghentikan proses penyelidikan.
“Meski anggaran Rp.7 Milyar sudah di kembalikan pengusutan tidak berhenti dan tetap berlanjut.” Pungkasnya
Pada kesempatan tersebut Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahma Wanda menambahkan kasus tersebut di usut berdasarkan adanya informasi masyarakat, salah satunya informasi tersebut dari pemberitaan media. ucapnya singkat
Kepala Bakesbangpol Gresik Nanang Setiawan membenarkan adanya pengembalian dana hibah oleh KPU Gresik ke kas Daerah senilai Rp.7,8 Milyar Pada April 2025. Celetuknya singkat.
Hingga berita ini di tayangkan. Belum ada keterangan resmi dari Ketua KPU Gresik Akhmad Taufik.
(Adi/ Red)