Dugaan Pungli semakin Merajalela di Dunia Pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tegalsari Bungkam

Berita164 Dilihat

BanyuwangiMediabangsanews.com

Isu pungutan liar kembali mencoreng dunia pendidikan di daerah.
Kali ini, SMP Negeri 1 Tegalsari di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dilaporkan masyarakat melalui kanal pengaduan SP4 Lapor atas dugaan praktik pungutan di luar ketentuan resmi.

Dalam laporan yang diunggah secara anonim pada Rabu dini hari, disebutkan adanya penarikan iuran gedung senilai Rp1 juta per siswa.

Padahal, aturan sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dipertegas putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pemerintah pusat maupun daerah berkewajiban menyediakan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

Jika benar adanya, praktik ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah mewujudkan pendidikan gratis dan berkualitas.

Baca Juga  Anggota Polsek Babat Gelar Kegiatan Blue Light Patroli kewilayahan

Orang tua dari keluarga tidak mampu akan semakin terbebani, sementara hak anak untuk bersekolah tanpa diskriminasi biaya terancam. Rabu (09/07).

Pelapor pun berharap pihak terkait, baik Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi maupun pemerintah provinsi, segera turun tangan menindaklanjuti aduan ini secara transparan.

Penelusuran mendalam dan sanksi tegas menjadi harapan publik agar praktik pungli di sektor pendidikan tidak terus berulang.

Hingga berita ini dimuat, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tegalsari, Belum bisa dikonfirmasi.

BANYUWANGI,
Isu pungutan liar kembali mencoreng dunia pendidikan di daerah.
Kali ini, SMP Negeri 1 Tegalsari di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dilaporkan masyarakat melalui kanal pengaduan SP4 Lapor atas dugaan praktik pungutan di luar ketentuan resmi.

Baca Juga  Nila Yani Hardiyanti Ajak Kaum Milenial Melek Politik dan Sukseskan Pemilu 2024.

Dalam laporan yang diunggah secara anonim pada Rabu dini hari, disebutkan adanya penarikan iuran gedung senilai Rp1 juta per siswa.

Padahal, aturan sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dipertegas putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pemerintah pusat maupun daerah berkewajiban menyediakan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

Jika benar adanya, praktik ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah mewujudkan pendidikan gratis dan berkualitas.

Orang tua dari keluarga tidak mampu akan semakin terbebani, sementara hak anak untuk bersekolah tanpa diskriminasi biaya terancam. Rabu (09/07).

Pelapor pun berharap pihak terkait, baik Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi maupun pemerintah provinsi, segera turun tangan menindaklanjuti aduan ini secara transparan.

Baca Juga  Puncak Haul Habib Abu Bakar Assegaf Gresik, Berikut Tiitk Jalan yang Ditutup

Penelusuran mendalam dan sanksi tegas menjadi harapan publik agar praktik pungli di sektor pendidikan tidak terus berulang.

Hingga berita ini dimuat, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tegalsari, Belum bisa dikonfirmasi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *