Pembangunan Tower BTS di Kapu Merakurak Diduga Berjalan Tanpa Dokumen Perizinan Lengkap, Pemkab Tuban Kecolongan

Berita274 Dilihat

TubanMediabangsanews.com

Persoalan pembangunan atau pendirian tower BTS (Base Transceiver Station) di wilayah perbatasan Desa Tahulu dan Kapu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban kembali mencuat hingga menjadi sorotan publik.

Pasalnya, proses pembangunan tower tersebut dinilai telah mencuri start karena dokumen lengkap perizinannya dikabarkan belum terbit hingga saat ini. Sedangkan pengecoran pondasi sudah selesai dikerjakan dan memasuki tahap pemasangan rangkaian tiang besi tower.

Berdasarkan keterangan salah satu orang yang mengaku sebagai mandor, berkaitan dengan perizinan pihaknya menyatakan tidak mengetahui secara pasti namun sudah diserahkan ke pemerintah desa setempat (Pemdes Kapu).

Ironisnya, Kepala Desa Kapu, Darmu saat dikonfirmasi salah satu pewarta justru menyatakan tidak pernah menerima salinan perizinan pendirian tower tersebut.

“Saya kira belum mulai, sampai saat ini saya tidak pernah menerima persyaratan, kemarin pernah minta tanda tangan entah terkait apa tapi langsung pemilik tanah, Baru seminggu masak sudah jalan kok cepat sekali,” ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut, Kades juga merasa heran sebab ganti rugi kepada pemilik tanah (warganya) belum diberikan namun pembangun sudah berjalan. Bahkan, pihaknya akan menghentikan pekerjaan tersebut jika kompensasi warganya belum terselesaikan.

“Belum dikasih kok sudah dikerjakan, bila perlu tak suruhnya berhenti, nanti kalau ada apa-apa kita yang kena dampaknya,” tegas Kades.

Sementara, Kepala Satpol PP Tuban, Gunadi saat dikonfirmasi awak media tentang semua hal diatas melalui sambungan id WhatsApp, pihaknya belum menjawab.

Publik kembali mempertanyakan, ada skandal dan konspirasi apakah dibalik kenekatan pendirian tower BTS tersebut.? Terlebih, hingga saat ini pihak pemdes Kapu juga tidak benar-benar mengentikan dan pembangunan tower masih berjalan.

Di sisi lain, kontraktor pelaksana pekerjaan juga terlihat mengabaikan keselamatan para pekerjanya, secara visual mereka tidak dilengkapi dengan standard K3 (keselamatan dan kesehatan kerja).

(DD)