Gresik, Mediabangsanews.com
Darkun Efendi menjadi korban dugaan penganiyaan setahun yang lalu hingga kini belum mendapat kepastian perkembangan kasus tersebut hingga saat ini.
Dikutip dari Radarjatim.co Darkun Efendi sudah melaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap dirinya tersebut dengan No Laporan Polisi Nomor LP-B/3/IV/2024/Sek Sangkapura/Res Gresik/Jatim.
Kuasa hukum Rifkah Romizah, S.H., M.H,. selaku kordinator team bersama dua orang rekannya yaitu Imam Turmudi, S.H,. dan Hani Kasworo, S.H,. dari Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advikat Indonesia saat ditemui oleh Team saat berada di Polres Gresik mengatakan
“Terlapornya sendiri sudah mengakui dan saksi- saksi sudah dimitai keterangan serta bukti- bukti sudah dikumpulkan.” Namun masih saja belum ada titik terang kelanjutan penanganan perkarannya sehingga menjadi pertanyaan. Ungkapnya
Lanjut Rifkah Romizah, S.H., M.H,. Melanjutkan dari bulan desember 2024 sering saya tanyakan sejauh mana perkembangan perkara melalui WhatsApp, begitupun juga datang langsung ke kantor Polres Gresik namun ada aja alasannya sampai Juli 2025, ini gelar perkara juga belum dilaksanakan. Katanya
Masih di katakan oleh Rori sapaan Keseharian dari Rifkah Romizah, S.H., M.H,. meskipun perkara klien saya ini masuk kategori yang sederhana penanganan perkaranya bukan masuk kategori kasus berat (rumit) tapi jangan sampai terkesan mendapatkan perlakuan diskriminasi dalam penyelesaian perkaranya dibandingkan dengan kasus lainnya sebab ini sudah terhitung satu tahun lebih lamanya hingga saat ini hanya berjalan di tempat dan berkas digantung. Tegas Rori
Rori menambahkan dalam satu tahun tersebut Kami juga tidak hanya berdiam diri menunggu kabar saja namun kami berulang kali follow up dengan datang langsung ke kantor Polres Gresik dan SP2HP terakhir diberikan saja pada bulan November 2024 lalu, itu juga atas permintaan kami selaku kuasa hukumnya.
Pada Maret 2025 kami juga sudah bersurat mengajukan Permohonan Klarifikasi Kelanjutan Perkara atas laporan tersebut yang ditujukan kepada Kapolres. cq. Kasatreskrim cq Penyelidik/Penyidik pada Satreskim yang menangani perkara tersebut dengan tembusan kepada Komnas HAM, Irwasda Polda Jatim, Kabid Propam Polda Jatim dan Ombudsman, namun hingga saat ini tidak ada balasan tertulis dari pihak penyidik Polres Gresik untuk memberitahui terkait perkembangan kasus ini. Pungkasnya.
Melalui sambungan telfon Imran Ibnu Rosadi, S.H., M.H,. selaku ketua umum kongres advokat indonesia DPD Jatim membenarkan adanya kasus itu,menurut beliau kasus ini harus segera dituntaskan,jangan sampai jadi citra buruk kinerja kerja Polres Gresik, juga agar jadi pelajaran buat masyarakat luas agar tidak gampang main hakim sendiri,ada konsekwensi hukum yang harus dihadapi.
Terpisah Satreskim Polres Gresik melaui penyelidk Briptu Eka Rahmad Junaidi saat konfirmasi wartawan terkait kelanjutan perkembangann penanganan laporan pengaduan blum ada titik terang/tuntas:
Waalaikum salam betul pak .. perkara tersebut sedang dalam proses pak 🙏
(Tim)