PKDI Tegaskan Komitmen Kawal Regulasi Desa, Desak Percepatan Terbitnya PP UU Desa 2024

Berita234 Dilihat

JakartaMediabangsanews.com

Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Rabu (2/7/2025). Audiensi ini digelar sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Ketua Umum DPP PKDI, Sujiono, SE, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal proses penyusunan dan penerbitan PP tersebut, yang hingga kini belum juga rampung meski UU telah disahkan.

“Dengan belum terbitnya PP, sejumlah ketentuan dalam UU belum dapat diimplementasikan di lapangan. Ini berpotensi menimbulkan kekosongan hukum di tingkat desa,” tegas Sujiono dalam audiensi yang digelar di kantor Ditjen Bina Pemdes, Kemendagri.

Baca Juga  Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Serentak Desa Kebalankulon Berjalan Lancar

PKDI berharap, pemerintah dapat menyelesaikan proses penyusunan PP tersebut paling lambat pada Agustus 2025. Hal ini dinilai krusial, karena PP akan menjadi dasar hukum yang memayungi lahirnya berbagai regulasi turunan di daerah, seperti peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup).

Audiensi ini diterima langsung oleh perwakilan Ditjen Bina Pemdes, Falah dan Anindito. Dalam keterangannya, Anindito mengapresiasi sikap aktif PKDI dalam mengawal regulasi yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan desa.

“Kami memahami kegelisahan dan harapan para kepala desa. Pemerintah tengah bekerja maksimal agar PP bisa diterbitkan tepat waktu, dan semoga rampung pada Agustus 2025,” ujar Anindito.

PKDI juga menekankan pentingnya regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam menjalankan roda pemerintahan desa, sekaligus menjaga stabilitas serta legitimasi kepala desa di seluruh Indonesia.

Baca Juga  PLT Bupati Gresik Hj. Aminatun Habibah Bersama Dinsos Salurkan BLT DBHCH

“PP ini bukan sekadar teknis administratif. Ia menyangkut arah keberlanjutan demokrasi dan kebijakan pembangunan desa. Oleh karena itu, kami meminta perhatian serius dari pemerintah pusat,” tutup Sujiono.

Audiensi ditutup dengan penyerahan dokumen resmi berisi sejumlah tuntutan dan aspirasi PKDI kepada Kemendagri sebagai bentuk sikap resmi organisasi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *