Merasa Ada Baking..! Program PTSL Desa Sambirejo, Kec. Pare Kab. Kediri Dijadikan Ajang Pungli. Ketua PTSL Tantang Wartawan Untuk Melaporkan.

Berita276 Dilihat

KediriMediabangsanews.com

Program PTSL salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan hak kepemilikan tanah secara hukum. Pemerintah memberikan program PTSL agar bisa berjalan dengan efektif, transparan serta bisa memberikan manfaat ke Masyarakat.

selain itu program PTSL dari pemerintah pusat tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang di miliki untuk menghindari dan mengurangi sengketa di kemudian hari.

Berbagai Daerah telah mendapatkan program PTSL termasuk Kabupaten Kediri. Salah satunya Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Namun dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Sambirejo di buat ajang memperkaya diri sendiri atau secara kelompok.

Aksi dugaan pungutan liar terhadap masyarakat Desa Sambirejo tersebut di bentuk dengan mengatasnamakan panitia dengan mewajibkan pemohon membayar biaya Rp.600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk satu bidang tanah.

Dugaan kuat ada keterlibatan Kepala Desa dan Sekertaris Desa menunjukan sevuah kerjasama yang tersetruktur dan terkoordinir dengan bertopeng pada program PTSL.

Dimana Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri mendapat kouta sebanyak 1600 bidang.

Panitia PTSL meraup keuntungan fantastis dan anehnya saat di konfirmasi oleh awak media dan LSM. Panitia PTSL Alimin mengatakan secara tegas bahwa biaya kepengurusan PTSL di sini sebesar Rp.600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan itu hasil dari kesepakatan warga dan saya (Alimin Red) juga dipilih oleh warga.

Baca Juga  Petugas KPPS di TPS Desa Sumbersono Gunakan Kostum Kerajaan Mojopahit Untuk Menarik Minat Pemilih.

“Biaya 600.000 tersebut sudah kesepakatan warga dan saya pun di pilih warga untuk mengkoordinir kepengurusan PTSL ini” ucap Alimin selasa 24 Juni 2025.

Sebagai Boneka dari Kepala Desa. Dia (Alimin Red) dengan tersenyum menjawab setiap pertanyaan dari wartawan, meski secara legalitas penarikan biaya 600.000 tersebut adalah murni kegiatan ilegal dan murni pungli

Dengan percaya diri Alimin menjawab serta menyebutkan bahwa apa yang dia lakukan adalah sah dan benar, bahkan yang lebih miris lagi Alimin memberikan kontak person seorang Lembaga Bantuan Hukum jika terjadi suatu hal yang tidak di inginkan.

“kegiatan PTSL di Sambirejo ini legal dan saya juga di lindungi oleh Lembaga Bantuan Hukum jika terjadi sesuatu yang tidak di inginkan” tambah Alimin yang justru terkesan menakut-nakuti wartawan dan Lsm.

Disisi lain penetapan biaya diluar ketentuan SKB 3 Menteri memunculkan spekulasi publik bahwa kegiatan tersebut tidak dilindungi oleh payung hukum yang jelas dan banyak dugaan bahwa pelaksanaan program PTSL tersebut merupakan ajang meraup keuntungan secara berkelompok dan dugaan aksi pembohongan publik juga muncul ketika masyarakat tidak diberikan pilihan atas biaya berdasarkan ketentuan SKB 3 Menteri dan biaya atas ke inginan para pelaku kepentingan.

Baca Juga  Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lima Pejabat Kementrian Terpaksa Hengkang dari Jabatan

Dugaan keterlibatan Kepala Desa didalam program PTSL muncul ketika seorang kepala Desa melakukan pembiaran atas aksi yang dilakukan oleh ketua PTSL dengan membebankan biaya PTSL di Desa Sambirejo sebesar 600.000, Kepala Desa sengaja tidak melakukan larangan ataupun pembinaan bahkan BPD selalu wakil masyarakat ditingkat Desa tidak menunjukkan taringnya sebagai penyalur aspirasi masyarakat. Pelaksanaan program PTSL di Desa Sambirejo menyulut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat turut memberikan komentarnya, dalam kesempatannya Ketua DPP LSM menyayangkan atas pelaksanaan program PTSL yang ada di Sambirejo dengan membebankan biaya kepengurusan PTSL kepada Masyarakat sebesar 600.000.

“ sangat disayangkan sekali, pelaksanaan program PTSL yang ada di Sambirejo dengan membebankan biaya kepengurusan PTSL kepada Masyarakat sebesar 600.000” Ucap Ketua DPP LSM Gempar.

“Tidak ada dasar aturan yang menyebut bahwa biaya kepengurusan PTSL tersebut melebihi ketentuan SKB 3 Menteri, jika ada silahkan ditunjukkan, Lembaga Bantuan Hukum bukan sebagai pembackup desa, karena Lembaga Bantuan Hukum seseorang yang tunjuk untuk mendampingi ketika ada warga masyarakat yang tersandung Hukum, dan jika Ketua PTSL masih melakukan Tahap Pemberkasan sudah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum secara otomatis Ketua PTSL tahu dan paham apa yang dilakukan bertentangan dengan hukum “ Tambah Ketua DPP LSM Gempar

Baca Juga  DLH Tuban Tanggapi Polemik Maraknya Tambang Silica Liar

“Mari kita uji kelayakan Legalitas yang dilakukan oleh ketua PTSL yang ada di Desa Sambirejo karena kegiatan tersebut diduga syarat kepentingan dan dugaan pembohongan publik muncul ketika Kepala Desa tidak memberikan pilihan atas biaya kepengurusan PTSL yang berdasarkan SKB 3 Menteri dan biaya kepengurusan PTSL yang disebut ketua PTSL adalah kesepakatan” Terang Ketua DPP LSM Gempar

Pelaksanaan program PTSL ini harus berdasarkan peraturan perundang – undangan dan peraturan dibawahnya harus tunduk dan patuh terhadap peraturan yang diatasnya, Peraturan Menteri adalah peraturan yang diberlakukan secara meluas di wilayah Indonesia. Peraturan yang sudah melalui kajian dan pendalaman serta tidak syarat dengan kepentingan politik atau pribadi maupun Golongan.

Peraturan SKB 3 Menteri merupakan peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati baik oleh pemerintah Provinsi, Daerah, maupun Desa. Pelaksanaan PTSL di Desa Sambirejo meski aturan tidak menunjukkan perlawanan terhadap SKB 3 Menteri akan tetapi secara pelaksanaannya biaya kepengurusan PTSL jauh melebihi Keputusan Bersama.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *