Unit Cyber Polda Jatim Diduga Lepas Pelaku Judi Online Dengan Nilai Fantastis

Berita274 Dilihat

SurabayaMediabangsanews.com

Unit Cyber Polda Jatim telah menunjukan prestasi kinerjanya telah melakukan pemberantasan segala bentuk perjudian terutama judi online, karena Judol merupakan penyakit masyarakat dan bisa menjadikan kecanduan untuk bermain.

Banyak keluarga menjadi korban ekonomi dikarenakan banyaknya pecandu judi online di negeri ini ,sehingga banyak dampak yang terjadi pada sisi-sisi sosial di masyarakat.

Namun, sangat disayangkan ternyata pemberantasan judi online ini berjalan setengah hati dan cenderung terjadi praktik- praktik transaksional yang terjadi di Instansi Polri ini, banyaknya oknum yang memilih meraup keuntungan dalam setiap kasus yang ditangani ini menjadi malapetaka pada penegakan hukum di Negeri ini.

Hal tersebut perlu menjadi evaluasi yang mendalam pada Instansi Polri ,baru baru ini tanggal 12 Juni 2025 jam 19.00 WIB unit Cyber Polda Jatim Kasubdit 3 Unit 2 menangkap RBS warga Sidotopo kelurahan Sidotopo Kecamatan Kenjeran dengan kasus Judi online di Daerah Gajah Mada no 83. Yang merupakan tempat kerja pelaku.

Baca Juga  Desa Betiting Laksanakan Musrenbangdes Penetapan RKPDes TA 2025 Dan DU RKP TA 2026

Kembali lagi sangat sangat disayangkan ternyata pelaku judi online hanya menginap di Polda Jatim 3 hari, dan akhirnya diduga dilepas oleh Unit Cyber karena keluarga pelaku telah memberikan mahar sebesar Rp.25.000.000 (Dua Pulih Lima Juta Rupiah).

Ternyata pada tanggal 14 Juni 2025 RBS bisa menghirup udara bebas karena adanya dugaan pembayaran mahar yang fantastis dilakukan oleh keluarga pelaku.

Saat wartawan Liputan Pemburu mengkonfirmasi kasus tersebut, bagian informasi hanya mengarahkan untuk menunggu dan menunggu sampai 4 kali kita di cuekin dan cenderung tidak memperhatikan konfirmasi kita.

Semangat pemberantasan judi online yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia ( POLRI ) seharusnya tegak lurus tanpa adanya praktik praktik transaksional yang justru akan menghancurkan citra Kepolisian itu sendiri.

Baca Juga  Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan Puncak Sedekah Bumi Desa Ngembung

Kapolda Jatim dan Propam Polda Jatim harus benar-benar bertindak tegas dalam masalah tumpulnya permasalahan hukum yang terjadi di Polda Jatim,setidaknya harus ada sanksi yg serius dan tegas agar permasalahan praktik pungli dan juga transaksional tidak terjadi pada Instansi Polri yang kita sayangi ini.

(Tim )

Bersambung..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *