Diduga Salah Penempatan, Mengalokasikan Dana Desa, Pemerintah Desa Warulor, Paciran, Lamongan. Patut Diperiksa

Berita185 Dilihat

Lamongan, Mediabangsanews.com

Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang di peruntukan bagi Desa yang di gunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, Pelaksanaan Pembanguna, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Setiap Desa menerima Dana Desa yang berfariasi besaranya anggaran yang di terima oleh Desa.

Sedangkan aturan regulasi penggunaan Dana Desa merujuk dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023.

Sedangkan untuk Penggunaan Dana Desa pada tahuj 2024 untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dan penanganan kemiskiman Ekztrim dan ketahanan pangan.

Saat di konfirmasi Sekertaris Desa Warulor,Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan untuk pelaksaan kegiatan dana Desa tahun 2024 Sudah di periksa oleh Ispektorat. ucap Sekertaris Desa Pada Senin 16/06/2025

Baca Juga  Polwan Polresta Banyuwangi Berikan Pendampingan Secara Langsung Pada  Korban Selamat  Tragedi Tenggelamnya KMP.

Saat di konfirmasi mengenai anggaran Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/ Kecil Milik Desa sebesar Rp. 144.080.000 Sekertaris Desa mengatakan kalau di Desa Warulor tidak ada pelabuhan perikanan.

“Gak ada pelabuhan perikanan di sini pak.” Jelas Sekdes.

Lah kalau di Daerah tersebut tidak ada pelabuhan perikanan lantas Uang Rp.144.080.000 larinya kemana?.

Selang beberapa lama kemudian sekertaris Desa tersebut melihat data dan mengatakan kalau anggaran yang itu di alihkan ke pengurukan pak.

“Dana itu di alihkan ke pengurukan pak sembari menunjuj ke arah sebelah Balai Desa, karena daerah tersebut sebelumnya terkikis karena gelombang laut.” Ungkapnya

Dan apakah di perbolehkan yang secara notabennya daerah atau lokasi yang di uruk menggunakan dana desa tersebut bukan merupakan aset Desa karena menurut pengakuan sekertaris Desa Daerah tersebut desa tidak memiliki hak kepilikan (Sertipikat). Pungkas Sekdes

Baca Juga  Saat Sosialisasi: Biar Tidak Mengganggu Aktifitas dan Laiinya Warga Meminta Proyek Jalan di Gresik Bebas dari Debu

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *