Diduga Langgar Aturan…! Pembangunan Plat Duicker di Desa Kertorejo, Kec. Ngoro, Kabupaten Jombang di Pihak Ketigakan,

Berita181 Dilihat

Jombang, Mediabangsanews.com

Pembangunan plat duicker (Deker) di Dusun Ganjul, Desa Kertorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang di bangun menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp.28. 027. 200.

Secara fisik pembangunan plat duiker (Deker) di daerah tersebut sudah selesai di kerjakan akan tetapi dalam pengerjaan Plat Duicker (Deker) ada kejanggalan.

Kejanggalan tersebut ialah hanya di bangun  hanya kupingan dan Bok ( tembok pembatas jembatan kanan dan kiri saja)dan yang mengerjakan bukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa  Kertorejo namun diduga kuat Borongkan dan di kontraktualkan.

menurut informasi yang di dapat wartawan dari sumber internal dan bisa di percaya mengatakan kalau yang mengerjakan proyek plat duiker tersebut ialah Agus ketua BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Ucap sumber internal.

Baca Juga  Normalisasi Layanan Air Bersih, Perumda Ake Gaale Pasang Pompa Submarsible 15 KWa

Kalau mengacu pada aturan dan peraturan ialah kalau proyek dengan nilai di bawah Rp.200.000.000 tidak boleh di kontraktualkan atau di pihak ketigakan.

Apalagi anggaran untuk pembangunan Plat Duicker di Dusun Ganjul, Desa Kertorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang di bangun menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2025 sebesar hanya Rp. 28. 027. 200. dan  apakah tidak menyalahi aturan kalau di kontraktualkan (Pihak ketiga kan).

(Red)

Bersambung…….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *