Pengadilan Negeri Mojokerto Jatuhkan Vonis 7 dan 5 bulan Kurungan kepada Terdakwa Kasus Pencurian Bermotor dan Penadahan di Mojokerto

Penulis: Moch. Imron Afandi, S.H., M.H.

Berita191 Dilihat

Mojokerto, Mediabangsanews.com

Agenda sidang hari ini pembacaan putusan telah di laksanakan, sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri Mojokerto, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Ibu Ivonne Tiurma Rismauli, S.H., M.H. telah jatuhkan vonis 5 bulan kurungan kepada satu terdakwa penadah kendaraan bermotor dan 7 bulan kurungan kepada keempat terdakwa lainnya dengan perkara pencurian yang didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pada Rabu 28/05/2025

Pasal 365 KUHP dan jika secara bersekutu ayat 2 ancaman pidana penjara 12 tahun. Dengan terdakwa AN, IRT, AP, APT, kronologis; mereka berempat bermotor jalan2 malam dan sewaktu di tengah perjalanan di suatu tempat didekat Ajinomoto di Mojokerto mereka dilempar oleh segerombolan orang, yang tidak diketahui siapa mereka, kemudian mereka kembali / putar balik dan bertemu berpapasan, dengan korban FHM, Ak dan DHI mengendarai 1 sepeda motor scoopy, selajutnya mereka mau menghampiri korban dengan mengacungkan senjata tajam, akhirnya mereka ketakutan, lari meninggalkan motornya, akhirnya motor diambil, dan dijual ke seseorang (masih belum diketahui) didaerah Jombang.

Baca Juga  Polres Gresik Sosialisasi Operasi Sayang Siswa Tahun 2023, Bantu Tekan Kenakalan Remaja

Selanjutnya, setelah dia mendapat hasil dari penjualan motor, dibagi lah, termasuk ke terdakwa NFD, yang sewaktu kejadian tidak ikut di TKP karena motornya ban bocor,

proses sidik dan litigasi; tersangka NFD di dalilkan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun karena menerima hasil yang diduga atau patut diduga hasil pencurian.

sewaktu sebelum proses litigasi dimulai, para tersangka yang diwakili oleh keluarga mereka / ibu dan bapak mereka, mempunyai i’tikad baik untuk menyelesaikan masalah ini melalui perdamaian _Resorative Justice (RJ),_ yakni melalui didampingi oleh kuasa hukum dari kantor hukum Hasran Cobra and Partners yg berkantor diGunung Sari Indah, Kedurus, Karangpilang, Surabaya, yaitu Adv. Hasran, S.H., M.Hum., C.M.C., Adv. Addy Indrasakti, S.H., dan Adv. Erfan Yulianto, S.H. didampingi juga oleh kuasa hukum pihak korban yakni Adv. Dr. Moch. Gati Sakty, S.H., M.H.

Baca Juga  GHIPPA Sekaran Maduran Ngobrol Bersama Dinas Pengairan Pripinsi Jawa Timur di Pendopo Kecamatan Sekaran

apresiat yang tinggi ibu Ivonne, yang telah dengan teliti dan sabar, tidak memihak, dan mengedepankan asas _Presumption Of Innocent_ memeriksa perkara ini mulai dari awal sampai akhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *