Gelar Sosperda, Anggota DPRD Gresik Fraksi PKB Nur Yahya Hanafi, ST., Ajak Masyarakat Bersama Sama Membangun Desa Menuju Desa Mandiri

Berita112 Dilihat

GresikMediabangsanews.com

Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Yahya Hanafi, ST., mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan masyarakat Menuju Desa Mandiri dan Perda nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Sosialisasi peraturan Daerah tersebut di sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan perundang-undangan Tahap IV Tahun 2025 di kediamannya Desa Tanjung Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik dengan didampingi oleh Camat Kedamean Irwanto, ST., sebagai narasumber pada tanggal 17 dan 18 Mei 2025. Sore

Nur Yahya Hanafi mengatakan bahwa Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan desa yang berkelanjutan, katanya.

Lebih lanjut Politisi muda dari Fraksi PKB ini menyam Pemberdayaan masyarakat menjadi fokus utama untuk mewujudkan desa mandiri yakni desa yang mampu mengelola sumber daya dan potensi lokalnya secara mandiri.

“Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa, dengan ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi. Manfaat dari desa mandiri ini sendiri juga dapat meningkatkan Pendapat Asli Desa (PADes) dan juga perekonomian masyarakat”, terangnya.

“Untuk itu mari kita bersama sama membangun Desa yang masih Belum mandiri menjadi Desa yang mandiri demi pemberdayaan masyarakat”, ajaknya.

Sementara untuk Perda kabupaten Gresik Nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini dibuat untuk membantu masyarakat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan terkait permasalahan hukum, ujar Nur Yahya Hanafi.

“Dengan mendapatkan bantuan saat mendapatkan permasalahan hukum, warga miskin ini bisa mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil”, pungkasnya.

Sedangkan Camat Kedamean Irwanto, ST., selaku narasumber menyampaikan sekaligus mengajak seluruh warga masyarakat untuk bisa menggali potensi desa untuk pembangunan Desa agar Desa yang belum menjadi Desa mandiri bisa menjadi Desa yang mandiri dan untuk Desa yang sudah mandiri bisa lebih berkembang lagi.

“Untuk Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini diharapkan masyarakat bisa sedikit mempelajari apapun syarat maupun tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum saat mendapatkan permasalah dengan hukum agar nantinya tidak bingung saat permasalahan itu datang”, pungkasnya.

(Moh/ Adi)