Abaikan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008. Pemerintah Desa Kalanganyar, Karanggeneng, Lamongan Patut di Periksa.

Berita115 Dilihat

Lamongan, Mediabangsanews.com

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan dokumen perencanaan keuangan tahunan yang mengatur sumber- sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Desa.

Merujuk pada situasi tersebut dimana Pemerintah Desa wajib mempublikasikan atau memasang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Namun dengan tidak terpasangnya APBDes di Desa Kalanganyar, Kecamatan Karanggeneng tersebut diduga kuat Pemerintah Desa Memainkan anggaran demi meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok.

Dengan tidak terpasangnya APBDes di sekitaran Balai Desa Kalanganyar secara langsung mengabaikan Undang- Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Sedangkan Undang No 14. Tahun 2008 adalah hukum yang mengatir hak setiap orang untuk mendapatkan informasi secara publik. dan kwajiban badan publik dalam hal ini pemerintah Desa untuk menyediakan serta memasang informasi tersebut.

Baca Juga  Ketua Wartawan dan Aliansi Gresik Selatan, Efianto, Harapkan Polri Makin Presisi di Usia ke-79

Selain itu Undang tersebut bertujuan untuk menjamin hak warga Negara untuk mengetahui setiap kebijakan dan memastikan penyelanggaraan keuangan Desa Secara transparan.

Masih di sekitaran Desa Kalanganyar, Karanggeneng, Lamongan hampir setiap kegiatan mulai dari proyek jarang yang di pasang papan anggaran.

hal tersebut memicu tanda tanya besar dari kalangan publik. kenapa demikian papan anggaran merupakan sebuah informasi tentang berapa besar anggaran dari negara yang di pakai untuk mengerjakan sebuah proyek tersebut.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut wartawan mendatangi kantor Desa yang di maksud guna konfirmasi lebih lanjut terkait pekerjaan proyek yang tanpak baru bahkan belum selesai di kerjakan.

sesampainya di Balai Desa Setempat wartawan di temui oleh Sekertaris Desa.

Baca Juga  Pengurus perjuangan Walisongo Indonesia laskarsabilila DPD jombang Desak KPI Transparan Usut Kasus Xpose Uncensored, Tolak Sanksi Ringan

saat di konfirmasi Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Kalanganyar mrngatakn iya pak untuk papan anggaran belum terpasang pak dan pekerjaan tersebut baru saja kita mulai beberapa hari yang lalu tepatnya sekitar dua Minggu pak. Ucapnya

Lebih jauh di konfirmasi Sekertaris Desa tersebut melanjutkan kalau untuk anggaran saya lupa pak pastinya.

“Iya pak untuk besarnya anggarannya saya lupa pak. maklum pak banyak kerjaan” Elak Sekertaris Desa.

Hal tersebut mendapat sorotan dari Ketua DPP LSM Gempar Sulistiyanto mengatakan seharusnya setiap kegiatan yang ada di suatu tempat apa lagi anggaran tersebut menggunakan anggaran Negara wajib memasang papan anggaran

“Dengan tujuan agar masyarakat mengetahui berapa besarnya anggaran yang di pakai dalam mengerjakan proyek tersebut.” Ungkapnya

Baca Juga  Kapolsek Menganti AKP Moch Dawud, S.H,. Mendampingi Dinas Sosial Bagikan Sembako di Perum Omah Indah.

Masih di katakan oleh Tio panggilan kesehariannya juga menambahkan bahwasannya setiap Desa wajib memasang APBDes, kalau tidak memasang APBDes berarti diduga kuat di suatu Desa tersebut ada indikasi penggunaan uang negara di mainkan seta bisa juga berpotensi korupsi berjamah maupun pribadi. Pungkasnya

(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *