Jombang, Mediabangsanews.com
Masih saja ditemukan, kepala desa yang bermain main dengan anggaran negara. Baik dana desa, BKK atau anggaran apapun semua sifatnya swakelola sebagai wujud pemberdayaan masyarakatnya.
BKK (Bantuan Keuangan Khusus) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat atau daerah untuk mendukung program atau proyek pembangunan yang memiliki urgensi tinggi.
Dana BKK bertujuan untuk mengatasi kekurangan anggaran di tingkat daerah agar dapat mempercepat pelaksanaan proyek-proyek yang penting bagi kesejahteraan masyarakat.

Setiap penggunaan Dana BKK harus sesuai dengan ketentuan yang ada, dengan laporan dan pertanggungjawaban yang jelas dari pihak penerima dana
Dengan adanya dana ini, diharapkan dapat tercipta pemerataan pembangunan dan keberhasilan dalam pengelolaan Dana BKK akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing daerah dalam peta pembangunan nasional.
Namun semua itu tidak berlaku di Desa Cukir Kecamatan Diwek. BKK (Bantuan Keuangan Khusus) senilai Rp 200.000.000,- dengan volume 373 M, yang seharusnya sebagai bentuk pemberdayaan bagi masyarakatnya telah diduga di pihak ketigakan.
Pada saat awak media di lokasi proyek dan bertanya pada sejumlah pekerja, para pekerja mengatakan kalau dirinya bukan warga Desa Cukir, melainkan orang Dusun Kajangan Desa Kepuhkajang Kecamatan Perak, dirinya juga mengakui kalau pekerjaan ini di borong oleh pak Eko. Rabu (7/5)
Sawung selaku kepala desa Cukir saat di konfirmasi awak media via seluler tidak mengakui kalau proyek tersebut di pihak ketigakan bahkan waktu itu Sawung sempat melontarkan kata-kata yang tidak senonoh.
Beberapa waktu lalu Sawung juga berkata kalau awak media di suruh nemui Budi. Perlu di ketahui, menurut keterangan Sawung, Budi adalah orangnya Agung pemberi BKK tersebut.
“Tulisen sak karepmu c**k” ucap Sawung saat di konfirmasi awak media via seluler, Jum’at (9/5)
Menurut Totok “BIDIK” Ketua MIO (Media Independen Online) Jombang, “perbuatan Kades yang diduga telah memihak ketigakan proyek adalah tindakan melawan hukum, kalau Kades tidak merasa bersalah, kenapa saat di konfirmasi wartawan Kades marah-marah dengan nada tinggi dan mengucap kata-kata kotor” paparnya
“Kami berharap pada aparat penegak hukum (APH) untuk menindak lanjuti dugaan memihak ketigakan proyek pembangunan ini tanpa adanya tebang pilih”. Pungkas Totok
(Tim)