Berapakah Harga Diam..? Sabung Ayam Hingga Tak Tersentuh Oleh APH

Berita23 Dilihat

MojokertoMediabangsanews.com

Pemberantasan Judi baik online maupun offline gencar dilakukan oleh jajaran kepolisian Resort diberbagai daerah di Jawa Timur, namun tidak demikian yang terjadi di Dusun Sanggrahan, Desa Ngingas Rembyong, Kecamatan Soko, Kabupaten Mojokerto, judi sabung ayam bukan lagi praktik yang harus sembunyi – sembunyi. Tiap akhir pekan, arena taruhan berdiri terbuka. Puluhan orang berkumpul. Uang jutaan rupiah berpindah tangan dalam hitungan menit.

Aktivitas ini sudah lama dan tidak menjadi rahasia umum. Aktivitas yang Berlangsung rutin, lancar, dan terang-terangan membuat Masyarakat bertanya atas pemberlakuan Pasal 303 tentang Perjudian yang terangkum dalam undang – undang Hukum Pidana. Jika pasal tersebut diberlakukan di wilayah Hukum Republik Indonesia lalu apakah Mojokerto tidak termasuk Wilayah Hukum yang memberlakukan Undang – undang Hukum Pidana Pasal 303.
Meskipun pemberlakuan Undang – undang Hukum Pidana berlaku bagi seluruh Masyarakat Indonesia dan status keberadaannya sama di hadapan Hukum. Namun perjudian Sabung ayam yang ada di wilayah Hukum Polsek Sooko terkesan membiarkan aktivitas perjudian sambung ayam tetap berjalan dengan lancar.

Baca Juga  Polres Lamongan Gelar Patroli Cipta Kondisi Guna Jaga Kamtibmas

Keresahan warga terus bergemuruh, Penzoliman terhadap beberapa kelompok masyarakat pun sering terjadi ketika aksi protes warga yang tidak ingin keberadaan judi sambung ayam tersebut berada di lingkungan sekitar rumahnya

Sebut saja ANT seorang pria yang sedang ditemui oleh wartawan ini menyebutkan bahwa aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Pesanggrahan Desa Ngingas Rembong Kecamatan Sooko bener – bener mengganggu ketentraman warga masyarakat di sekitar lokasi arena perjudian, Banyak dari Penonton, pertaruh, maupun yang lainnya berteriak Histeris ketika Ayam Jagoannya Harus menerima Kekalahan.

“aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Pesanggrahan Desa Ngingas Rembong Kecamatan Sooko bener – bener mengganggu ketentraman warga masyarakat di sekitar lokasi arena perjudian, Banyak dari Penonton, pertaruh, maupun yang lainnya berteriak Histeris ketika Ayam Jagoannya Harus menerima Kekalahan” Ucap ANT yang ditemui Wartawan Media ini.

Baca Juga  Si Jago Merah Ngamuk di Pasar Krian, 20 Unit Damkar di Terjunkan Memadamkan Api.

Masyarakat merasa terkunci yang tidak menghendaki keberadaan Arena Sabung Ayam merasa terkunci karena tidak adanya saluran keadilan, Sementara aparat yang mestinya hadir sebagai pelindung, justru absen total dari penegakan hukum.

Ini bukan sekadar perjudian. Ini adalah potret nyata pembiaran. Ketika hukum tak berjalan, kejahatan akan tumbuh jadi sistem. Dan saat sistem rusak, yang menderita adalah rakyat paling bawah.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Mojokerto belum memberikan klarifikasi. Tak ada keterangan. Tak ada langkah nyata.

Pertanyaannya tinggal satu, berapa harga diam itu? Sebab tanpa dugaan setoran atau perlindungan dari pihak tertentu, mustahil praktik haram seperti ini bisa berlangsung mulus dan aman setiap pekan.

Baca Juga  Bupati Muaro Jambi Dzolimi Pensiunan Guru TK Asniati

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *