Pemuda Asal Kecamatan Benjeng di Tangkap Polosi  Usai Setebuhi Gadis di Bawah Umur.

Berita23 Dilihat

GresikMediabangsanews.com

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Benjeng.

Fahreza Agustin alias Sogol, 20 tahun, pemuda asal Dusun Bareng, Desa Banter, Kecamatan Benjeng diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (8/5).

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan ibu korban pada 6 Mei 2025. Korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, mengaku menjadi korban Radupaksa oleh pelaku dalam dua kesempatan, yakni akhir Maret 2025 dan pada 5 Mei 2025 di sebuah gubuk di Desa Jatirembe.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka merupakan teman korban yang mengajak korban minum-minuman keras jenis arak, sebelum melakukan perbuatan bejatnya, Perbuatan pertama dilakukan di rumah pelaku saat situasi sedang sepi, dan yang kedua dilakukan di sebuah gubuk di area persawahan. Korban dalam keadaan tidak berdaya dan sempat mendapat kekerasan fisik berupa pukulan di wajah sebelum diperkosa.

Baca Juga  Pemilih Pemula Ikuti Sosialisasi Pemilu Damai PPK Balongpanggang

“Korban pada saat di setubuhi terpengaruh oleh minum-minuman keras dan pelaku membungkam mulut juga memukul pipi kanan korban sebanyak satu kali dan memukul pipi kiri korban sebanyak satu kali sehingga korban tidak berdaya dan di setubuhi oleh pelaku,” ujar Wakapolres Gresik saat Pers Release pada Jumat (9/5/2025).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian. Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, apabila menemukan tindak pidana bisa melaporkan ke Kepolisian terdekat atau Melalui Hotline Lapor Kapolres Gresik.

Baca Juga  Sosperda Tahap 1 Tahun 2025, Anggota DPRD Gresik H. Abdullah Hamdi, S.S., Sosialisasikan Perda Tentang PSP

“Awasi aktivitas mereka, baik di dunia nyata maupun di media sosial. Jangan ragu melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana,” tambahnya.

Pengungkapan cepat kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Gresik dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual.

(Adi/ Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *