Diduga Tabrak Aturan..! Kepala Sekolah MAN 4 Jombang  Bekerjasama Dengan Komite Melakukan Pungli.

Berita58 Dilihat

JombangMediabangsanews.com 

Mungkin masyarakat bertanya- tanya hingga sekarang apakah sekolah Negeri itu gratis.? apa lagi yang anaknya menempuh pendidikan di sekolah Negeri.

Menurut peraturan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Peraturan Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 60 Tahun 2011 dan menurut aturan tersebut merupakan larangan pungutan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan oleh pemerintah

Oplus_0

(Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011. Kedua peraturan ini melarang pungutan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Namun aturan tersebut diduga di tabrak oleh Kepala Sekolah MAN 4 Jombang masih saja memungut biaya ke siswa nya dengan dalih berbagai cara.

Baca Juga  Warga Menolak Keras Musholla Waqaf di Desa Manyar Sidomukti Dijual Rp 1,3 Miliar

Saat Awak Media mendatangi sekolah tersebut yang berada di Jl. KH. Bisri Syansuri No.21 Denanyar Jombang namun sangat di sayangkan Kepala Sekolah MAN 4 Jombang tidak ada di tempat. dan Wakil Kepala Sekolah juga sedang keluar.

Awak Media dan LSM di terima oleh Satpam dan mengatakan Kalau Kepala Sekolah sedang Ada Dinas Luar.

“Kepala Sekolah sedang ada dinas luar pak.” ucapnya

Lebih jauh Security Menjelaskan kalau masalah praktik pungutan di sini ya sudah lama berjalan wong anak saya sekolah disini ya bayar. Ungkap security.

Masih dikatakan oleh security kalau bapak mempermasalahkan itu ya silahkan di dumas saja. ucapnya Security Mengakhiri

Dari hal tersebut mendapat sorotan dari Ketua DPP LSM Gempar Sulistiyanto mengatakan kalau menurut aruran yang berlaku sekolah negeri di larang memungut biaya apa pun dari peserta didik

Baca Juga  Proyek Pembangunan Rabat Boton di Dusun Gorekan Kidol, Cermen Diduga ada Mark Up Anggaran.

“Siapapun itu yang melakukan pungutan kepada siswanya menurut peraruran itu tidak di perbolehkan.” Ucapnya

Lanjut Tyo panggilan kesehariannya melanjutkan kalau sekolah negeri masih ada yang memungut biaya dari peserta didik masuk katagori pungli. tandasnya.

Masih di katakan tyo kalau kami bersama rekan rekan akan menggali informasi lebih lanjut kerkait hal tersebut setelah terkumpul semua bukti bukti akan kita kirimkam surat ke intansi terkait dan akan melaporkan kegiatan pungli tersebut ke APH. jelasnya

(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *