Polsek Wringinanom Amankan Dua Pelaku Curat di Kios Seblak Pasinan

Berita29 Dilihat

GresikMediabangsanews.com

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Wringinanom Polres Gresik berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah kios seblak milik warga di Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, pada Jumat siang (25/04/2025).

Kejadian bermula saat korban, Vony Rindu Anastasya (18), pemilik kios seblak, meninggalkan ponsel miliknya jenis Vivo Y29 warna putih di dalam kios saat keluar sebentar menuju kios es teh yang berada di depan lokasi. Pada pukul 12.00 WIB, salah satu pelaku berinisial AH (32), warga Bulak Jaya, Semampir, Surabaya, turun dari sepeda motor dan langsung mengambil ponsel milik korban tanpa menggunakan alat bantu.

Baca Juga  Ketua Asmipa DPC Malang Dapat Undangan Nonton  Bareng Premier Film Es Teh Hangat. Dari Kadis Pariwisata.

Setelah berhasil mengambil barang curian, pelaku menyimpan ponsel tersebut di saku celana dan berusaha kabur menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam berpelat nomor L 3284 BAA yang dikendarai oleh rekannya, FAK (23), warga Waringin Mlaten, Wonokromo, Surabaya.

Namun, upaya pelaku tidak berjalan mulus. Teriakan korban yang menyadari aksi pencurian tersebut menarik perhatian warga sekitar. Aksi pengejaran spontan pun dilakukan oleh warga, hingga akhirnya kedua pelaku terjatuh dari kendaraan beberapa meter dari lokasi kejadian. Warga yang geram sempat menghakimi pelaku hingga mengalami luka lebam dan lecet sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian yang tiba di lokasi.

Kapolsek Wringinanom, Iptu Sutamat, dalam keterangannya membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, kami telah mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y29 warna putih, dosbook, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi,” ujarnya.

Baca Juga  Jalin Sinergitas, Kepala Desa Betiting Ngobros Dengan Awak Media

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Wringinanom untuk menjalani perawatan medis dan visum, sebelum dipindahkan ke Mapolsek Wringinanom guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 5 juta.

Kasus ini kini masih dalam penanganan intensif dan telah dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

(adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *