Pati, Mediabangsanews.com
hari ini kembali digelar sidang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan dengan terdakwa Karmisih dari kecamatan Juwana melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana di pengadilan Negeri Kelas I A Pati. Sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 24/Pid.B/2025/PN.Pti, oleh Ketua Majelis Hakim, Erni Priliawati, S.H,M.H. Pengadilan memberikan putusan bahwa Karmisih telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Zana, oleh karenanya pengadilan memberikan hukuman penjara tiga bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Dirasa ringan, pihak Zana melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. 24 April 2025.
Perseteruan panjang kasus investasi kapal membawa kisah yang melegenda seperti drama yang berjilid jilid, hingga pada hari ini seret nama Karmisih sebagai imbas dari kasus Perdata dan Pidana antara Zana melawan Budi dan Suwarti. Kasus Perdata dan Pidana yang berlalu sudah dimenangkan oleh Zana. Kasus Karmisih adalah buntut kasus Perdata yang disidangkan di persidangan setempat di atas kapal Manis Sejahtera beberapa tahun silam, karena di persidangan setempat Karmisih berteriak bahwa Zana Rentenir kini dia mendapat hukuman. Meskipun di beberapa persidangan di depan majelis hakim Karmisih mengaku menyesal dan tidak mengulanginya lagi namun proses hukum tetap berjalan dan putusan Palu Hakim ketok dengan 3 bulan penjara masa percobaan 6 bulan.
Dirasa sangat ringan pihak Zana didampingi Kuasa hukumnya dari LSBH Teratai yang di nahkodai oleh Dr Nimerodin Gulo S.H., M.H lakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. “Jadi putusan hakim megatakan bahwa Karmisih terbukti melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik, Namun karena dirasa sangat ringan maka kami putuskan untuk banding ke pengadilan tinggi agar upaya yang kita lakukan selama ini mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” ungkap Kristoni tim LSBH Teratai. “Dengan hukuman percobaan apakah membuat efek jera, saudari Karmisih harus bisa merasakan penderitaan seperti yang saya derita, tuduhan rentenir sampai sekarang nyatanya juga tidak bisa dibuktikan, yang katanya saya membungakan uang hingga bunga berbunga dan perbulan 7%, Mana buktinya. Kalau memang dia bisa membuktikan membayar bunga satu bulan saja, sudah pernah saya sayembarakan dengan hadiah Pajero dan uang ratusan juta, nyatanya tidak bisa membuktikan,” ungkap Zana kepada awak media usai lakukan upaya banding di Kejaksaan Negeri Pati.
(*)