Pengusaha Tanah Kavling Semakin Tumbuh Subur, Satpol PP Diduga Tutup Mata Sehingga Bikin Tanda Tanya Besar.

Berita15 Dilihat

GresikMediabangsanews.com

Peraturan Bupati (Perbup) Gresik tidak secara langsung melarang pengusaha kavling. Namun, ada aturan yang mengatur jual beli tanah kavling dan potensi larangan terkait alih fungsi lahan tertentu, seperti Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Perbup Gresik No. 62 Tahun 2022 juga mengatur tentang Peraturan Bupati Kabupaten Gresik

Namun larangan bupati yang secara tidak langsung tersebut ternyata tidak digubris sama sekali oleh pengusaha kavling di wilayah Menganti Gresik

Di wilayah Menganti Kabupaten Gresik banyak sekali ditemukan pengusaha kavling yang sengaja memetak-metak tanah dan menjual secara langsung tanpa bangunan kepada pembeli dengan Dali mendapatkan keuntungan lebih dari penjualan tanah tersebut

Jual beli tanah kavling di Gresik diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Komisi II DPRD Gresik melakukan analisis hukum dan menyatakan bahwa praktik jual beli tanah kavling dapat melanggar undang-undang tersebut.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tampak Gagah dan Wibawa Tunggangi Maung Garuda "Indonesia 1"

Hasil analisa lapangan , maraknya muncul pengusaha kavling karena tidak adanya tindakan tegas untuk pelanggar perbup atau pun perda di wilayah Gresik

Dengan banyaknya pelanggaran dan tidak di pakainya Perbup Gresik , masyarakat berharap kepada penegak perda kabupaten Gresik ambil tindakan tegas melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *