Merugikan Negara…! Tambang Limestone di Desa Punggul Rejo, Rengel, Tuban Bebas Beroprasi Meskipun Diduga Tidak Ada Izin.

Berita15 Dilihat

TubanMediabangsanews.com

Aktivitas eksploitasi lingkungan secara ilegal kembali mencuat di Kabupaten Tuban. Tepatnya di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, sebuah tambang galian C jenis batu limestone (pedel) diduga beroperasi tanpa izin resmi dan mengancam kelestarian lingkungan serta merugikan negara.

Ironisnya, lahan yang menjadi lokasi penambangan tersebut diduga merupakan Tanah Negara (TN). Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa aktivitas tersebut tak hanya ilegal dari sisi administrasi, namun juga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Pelaku tambang diduga adalah seorang pengusaha asal Probolinggo bernama Arif. Namun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (22/4/2025), meski pesan terlihat terbaca, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi.

Baca Juga  Polres Gresik gelar Jumat Curhat, dengarkan Keluhan Warga Pulo Pancikan

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Gunadi, yang memiliki kewenangan dalam penegakan Perda. Saat dikonfirmasi wartawan melalui saluran yang sama, pesan telah dibaca namun tak kunjung dibalas. Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen penegakan hukum di daerah.

Kerugian negara tak main-main. Selain potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi, penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri ilegal ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat.

Kegiatan tambang tanpa izin seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta menabrak ketentuan penggunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Baca Juga  Bersenggolan Dengan Truck Hino, Warga, Sukodadi, Lamongan Alami Luka dan di Bawah ke Puskesmas

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah segera turun tangan. Ketegasan dari pihak berwenang sangat dinanti, guna memastikan supremasi hukum ditegakkan dan kerusakan lingkungan tidak terus berlangsung tanpa kontrol.

Apakah hukum hanya tajam ke bawah? Pertanyaan ini kembali relevan jika praktik tambang ilegal seperti ini terus dibiarkan tanpa tindakan. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *