Mojokerto, Mediabangsanews.com
Peristiwa tertangkapnya armada tanki bermuatan BBM di wilayah Jombang beberapa waktu yang lalu tidak membuat ciut nyali para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
Sedikitnya ada dua nama PT yang berhasil di seret oleh Polres Jombang. Kedua nama PT. yang di maksud ialah; PT. Bima Perkasa Energi dan PT Sean Bumi Indo
Peristiwa berawal saat salh satu Redaksi media online menerima telfon dari rekanan yang menyebutkan bahwa ada terjadi transaksi penjualn barang yang diduga ilegal ke salah satu Bching Plant yang ada di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Berawal dari informasi adanya transaksi pengiriman solar yang di pesan oleh perusahaan pemecah batu ke PT. Kharisma Energi Internusa (PT. KEI) yang diduga di gawangi oleh Nyoman.
Menurut informasi dari nara sumber yang mewanti- wanti wartawan agar menyembunyikan identitasnya demi keamanan mengatakan Bang Izin bang, dapat diinformasikan bahwa akan ada transaksi BBM Jenis Solar subsidi di sebuah perusahaan di wilayah hukum polsek Gedeg khususnya ada di wilayab hukum polres Mojokerto pada umumnya ke perusahaan Baching Plant yang ada di wilayah Gedeg.
Dari informasi tersebut. Redaksi media online tersebut menghubungi redakai media lainnya dan LSM guna melakukan pemantauan dan investigasi lebih serius terhadap armada pengiriman solar ke Baching Plant dan untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut.
Dari pemantauan dan investigasi tersebut tidak berlangaung lama akhirnya menuai hasil ketika sebuah Armada Truck Tangki berwarna Biru Putih dengan Tulisan dibadan tangki PT. KEI terpantau masuk ke Perusahaan ke Baching Plant, Proses transmisi perpindahan muatan ke tangki tandon sedang berlangsung, saat Tim yang terdiri dari Redaksi Media Borgol, Redaksi Media Suluhnusantara.news, Redaksi Mediabangsanews.com, Redaksi Media Top Berita Nusantara, Redaksi Media Taruna news.com, Redaksi Lenteranusantaranews.com, serta Lembaga Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat, menghampiri proses transmisi setelah izin pihak security didapat, dengan nada gemetar seorang sopir yang tidak mau disebut namanya tersebut menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh beberapa kawanan wartawan.
PT Kharisma Energy Indonesia dimata nara sumber tersebut diduga sering melakukan pengambilan BBM di lapak lapak gelap hasil dari pembelian di SPBU yang dikumpulkan dalam jumlah besar. Sehingga diduga kuat bahwa solar yang dikirimkan ke perusahaan ke Baching Plant tersebut juga sama yakni minyak spbu.
Peristiwa perjual belian BBM di market gelap telah lama menjadi sorotan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat ( DPP LSM GEMPAR ). Sebagai Lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat, pria yang biasa dipanggil dengan nama bang Tyo tersebut berharap Kepada Aparat Penegak Hukum Khususnya Polres Mojokerto untuk lebih ketat dalam hal pengawasan peredaran minyak solar Ilegal, karena hal tersebut selain merugikan Keuangan Negara, Penyelewengan BBM bersubsidi baik jenis Solar maupun Pertalite juga merugikan Masyarakat Luas.
“ saya berharap Kepada Aparat Penegak Hukum Khususnya Polres Mojokerto untuk lebih ketat dalam hal pengawasan peredaran minyak solar Ilegal, karena hal tersebut selain merugikan Keuangan Negara, Penyelewengan BBM bersubsidi baik jenis Solar maupun Pertalite juga merugikan Masyarakat Luas” Ucap Bang Tyo di sela sela Acara Deklarasi Anggota Dewan Pimpinan Daerah Gresik.
“PT Kharisma Energy Indonesia merupakan milik Pemain Lama, didalam dunia Solar Ilegal nama Nyoman cukup dikenal dikalangan Dunia Solar, selain cukup berpengalaman dalam Bisnis Lincin tersebut, Nyoman juga dikenal jago dalam hal birokrasi guna memuluskan jalannya pengiriman, bahkan Nyoman juga terkenal di wilayah Situbondo karena dirinya sering juga mengambil di wilayah hukum Situbondo” Terang Bang Tyo.
Pelanggaran tentang penyelewengan BBM dapat berupa:
1. Penyalahgunaan subsidi : Penyelewengan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, namun digunakan untuk kepentingan lain.
2. Penggelapan : Penggelapan BBM yang seharusnya digunakan untuk keperluan tertentu, namun dijual atau digunakan untuk kepentingan lain.
3. Penyimpanan ilegal : Penyimpanan BBM ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan lingkungan.
4. Perdagangan ilegal : Perdagangan BBM ilegal yang tidak memenuhi peraturan dan standar yang berlaku.
Sedangkan Dampak Pelanggaran Penyelewengan BBM adalah
1. *Kerugian negara*: Penyelewengan BBM dapat menyebabkan kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi dan penggelapan.
2. *Pencemaran lingkungan*: Penyimpanan dan perdagangan ilegal BBM dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan risiko kecelakaan.
3. *Kehilangan pendapatan*: Penyelewengan BBM dapat menyebabkan kehilangan pendapatan bagi negara dan masyarakat.
Dengan hal tersebut maka diharapkan kepada Pihak – Pihak terkait meningkatkan Pengawasan yang ketat terhadap distribusi dan penggunaan BBM. Pelaku penyelewengan BBM diharapkan mendapat Penindakan yang tegas oleh aparat penegak hukum, dan tindakan hukuman yang berat bagi para pelaku penyelewengan BBM.
Silahkan dibaca Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dijelaskan tentang pengelolaan minyak dan gas bumi, termasuk distribusi dan penggunaan BBM. Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 juga mengatur tentang pajak daerah, termasuk pajak bahan bakar minyak. Didalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi juga dijelaskan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk distribusi dan penggunaan BBM. Dan juga Peraturan Pemerintah No. 191 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, Mengatur tentang pengawasan dan pengendalian penggunaan BBM. Didalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2015 dijelaskan tentang Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak” terang bang Tyo menutup wawancara singkatnya bersama dengan Redaksi Media ini.
(Tim)