Gresik, Mediabangsanews.com
Babak baru drama kelam bisnis properti ilegal di Gresik memasuki fase paling menegangkan. Jumat, 11 April 2025, Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (DPP GEMPAR) resmi mengajukan laporan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Targetnya jelas: menyeret CV Cakra Muda Karya Properti ke meja hijau atas dugaan praktik jual beli kavling liar di Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
“Kami pastikan, laporan ini bukan gertakan. Ini peringatan keras untuk semua mafia tanah di Jawa Timur. Kami lampirkan seluruh bukti-bukti pendukung, termasuk peta, dokumen transaksi kavling, dan indikasi kuat dugaan tindak pidana pertanahan,” tegas Ketua Umum DPP GEMPAR, kepada media.
Celakanya, aktivitas CV Cakra Muda Karya Properti ini diduga berjalan mulus tanpa pengawasan serius dari pemerintah setempat. Hal ini membuka dugaan lebih dalam: ada apa dengan pengawasan Pemkab Gresik? Apakah ada pembiaran sistematis atau justru keterlibatan oknum?
Jika laporan ini diterima dan diproses serius oleh Polda Jatim, bukan tidak mungkin kasus ini akan menyeret banyak pihak. Tidak hanya pelaku usaha, tapi juga pejabat yang lalai — atau sengaja tutup mata.
Publik kini menunggu. Akankah Kapolda Jatim bertindak progresif dan menjadikan kasus ini sebagai preseden pemberangusan mafia tanah di Jawa Timur?
Ataukah sebaliknya — hukum kembali diuji, integritas aparat kembali dipertanyakan.
Yang pasti, langkah DPP GEMPAR hari ini telah meletakkan batu pijakan awal menuju pertempuran hukum yang panjang dan panas. CV Cakra Muda Karya Properti sedang bermain api — dan api ini tampaknya mulai membakar balik.
(Tim)