Penyulingan Tiner Ilegal di Mojokerto Diduga Dibekingi Oknum Media, Aparat Diminta Bertindak Tegas..!

Berita20 Dilihat

Mojokerto, Mediabangsanews.com

Aktivitas penyulingan tiner yang diduga ilegal di Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerhati lingkungan. Usaha yang disebut-sebut dimiliki oleh seseorang berinisial (S) ini diduga beroperasi tanpa izin yang dipersyaratkan oleh hukum, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan keselamatan warga sekitar.

Masyarakat serta aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan instansi terkait lainnya untuk segera bertindak. Mereka meminta investigasi menyeluruh guna memastikan legalitas usaha tersebut dan menindak tegas jika terbukti melanggar regulasi yang berlaku.

Indikasi Adanya Kepentingan Terselubung

Menariknya, dalam perkembangan kasus ini, muncul dugaan adanya oknum media dan LSM berinisial (DJ) yang memiliki kepentingan dalam usaha tersebut. Sebelumnya, oknum ini diduga aktif mendorong pemberitaan terkait aktivitas ilegal penyulingan tiner, namun setelah berita dipublikasikan, ia justru terlihat panik dan menghubungi media yang memberitakan kasus ini.

Sumber menyebut bahwa oknum tersebut sempat diminta membantu memasarkan produk tiner dari usaha ilegal ini. Bahkan, ia pernah berjanji menemui pengusaha (S) di salah satu minimarket guna menerima sampel tiner untuk dijual. Dugaan pun mengarah pada kemungkinan bahwa ia terlibat dalam jaringan yang membekingi bisnis ilegal ini. Jika benar, keterlibatan oknum tersebut dapat berimplikasi hukum, baik sebagai fasilitator maupun sebagai pihak yang melindungi usaha tanpa izin.

Baca Juga  Juarai Lomba Pildacil Di Festival Ramadhan Genzi 1445 H di Surabaya, Fairysa Dapat Bonus Dari Sugiono Kades Sumberdadi

Persyaratan Hukum yang Harus Dipenuhi

Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, setiap usaha penyulingan tiner wajib mengantongi berbagai izin sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan. Beberapa izin yang diwajibkan antara lain:

1. Izin Usaha Industri (IUI) Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian, setiap usaha industri wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau Kementerian Perindustrian.

2. Izin Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL)  Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup**, usaha yang berpotensi mencemari lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL.

3. Izin Penyimpanan dan Pengelolaan Limbah B3 Karena tiner termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maka izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau dinas lingkungan hidup setempat harus dimiliki.

Baca Juga  Note: Lomba Cover Lagu Puasa Ramadhan Piala Kapolres Lamongan, Ajang Kreativitas Musisi Lokal

4. Izin Edar dan Standarisasi Produk Produk yang dihasilkan harus memenuhi standar keamanan dan kualitas dari Badan Standardisasi Nasional (BSN)atau instansi terkait lainnya.

5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Lokasi penyulingan harus sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah.

Jika izin-izin tersebut tidak dipenuhi, maka usaha tersebut dikategorikan sebagai ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman Pidana bagi Penyulingan Tiner Ilegal

Jika terbukti melanggar hukum, pemilik usaha dan pihak yang terlibat dapat dijerat dengan beberapa ketentuan pidana sebagai berikut:

1. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Setiap orang yang menjalankan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp.3 miliar**.

2. Pasal 102 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Pelaku usaha yang tidak memiliki izin industri dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana

3. Pasal 359 KUHP (Kelalaian yang Membahayakan Nyawa Orang Lain)

Jika aktivitas penyulingan ilegal ini mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 5 tahun

Baca Juga  Anggota Polsek Babat Laksanakan Kegiatan Rutin yang di Tingkatkan (KRYD), Ops Mantap Brata Pam dan Kawal Logistik Hasil Pemungutan Suara.

4. Pasal 188 KUHP (Jika Menyebabkan Kebakaran atau Ledakan)

Jika terjadi kebakaran atau ledakan akibat penyulingan tiner ilegal, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda

5. Pasal 104 dan 105 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Pelanggaran dalam distribusi dan penyimpanan bahan kimia berbahaya dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara dan denda yang signifikan

Desakan Tindakan Tegas dari Aparat

Melihat berbagai aturan yang mengikat, aktivitas penyulingan tiner ilegal ini jelas berpotensi melanggar hukum dan membahayakan lingkungan serta masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum, DLH, Satpol PP, serta instansi terkait harus segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.

Langkah tegas ini diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum, melindungi lingkungan dari pencemaran, serta menghindari risiko kecelakaan akibat bahan kimia berbahaya.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas industri ilegal yang dapat merugikan lingkungan serta keselamatan publik. Dengan pengawasan ketat dari pemerintah dan partisipasi masyarakat, praktik ilegal semacam ini diharapkan bisa diberantas secara menyeluruh.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *