Nganjuk, Mediabangsanews.com
Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Kertosono, Nganjuk masih ada pungutan hingga mencapai jutaan rupiah ke siswanya atau orang tua siswa.
Menanggapi adanya keluhan dari masyarakat terkait adanya pungutan tersebut lantas awak media dan LSM melakukan konfirmasi serta klarifikasi.
Kedatangan awak media dan LSM di terima baik oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kertosono, Nganjuk.
Setelah di jelaskan maksud dan tujuan kedatangan kami di sekolah tersebut lantas kepala sekolah mengatakan “Iya mas di sini memang ada pungutan akan tetapi itu melalui komite.” Ungkapnya singkat.
Sedangkan menurut Peraturan Permendikbud no 75 tahun 2016 di situ di terangkan bahwasanya komite sekolah tidak di perbolehkan melakukan pungutan terhadap peserta didik atau wali muridnya.
Dan para Pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pungutan di sekolah negeri dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Larangan ini berlaku untuk semua sekolah negeri, termasuk SMP negeri.
Larangan pungutan di sekolah negeri
Tidak boleh membebankan pungutan kepada peserta didik atau orang tua yang tidak mampu secara ekonomi
Tidak boleh mengaitkan pungutan dengan penerimaan siswa baru, penilaian akademik, atau kelulusan
Tidak boleh menggunakan pungutan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah
Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dari siswa atau orang tua
(*)