Nganjuk. Mediabangsanews.com
Pendidikan adalah hal nomer 3 dari kebutuhan hidup seseorang selain kesehatan dan ekonomi, Presiden Prabowo berkali kali menegaskan akan biaya pendidikan yang gratis hingga dalam statement jika beliau bercita cita ingin memberi makan gratis sebelum Tuhan mengakhiri hidupnya, cita cita mulya yang sudah dijawab oleh sang Pencipta rupanya tidak didukung oleh sekolah sekolah yang lebih mengutamakan rupiah dibandingkan mutu pendidikan. Tingginya biaya pendidikan yang harus di tanggung oleh orang tua murid mulai dari pendaftaran hingga sampai tahapan kelulusan sangat di rasakan oleh orang tua siswa. Dan hal tersebut diduga masih terjadi di SMK 1 Kertosono – Nganjuk.
Didalam menjalankan program Pemerintah dalam melaksanakan proses belajar mengajar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan diduga harus ternoda oleh kepala sekolah yang telah bekerja sama dengan Komite dalam melakukan penarikan iuran. Baik iuran yang mengatasnamakan Komite maupun uang Seragam. Padahal secara terang terangan Gubernur Jawa Timur dalam wawancara singkatnya yang diunggah dalam aplikasi tik tok menyebutkan larangan sekolah menarik uang seragam kepada para siswanya.
Besarnya Uang Komite hingga uang seragam yang diadakan oleh SMK Negeri 1 Kertosono membuat wali siswa menjerit terpaksa, pembayaran yang dilakukannyapun berasa terpaksa akibat rasa takut yang terlalu tinggi efek dari aksi protes akan berdampak kepada anaknya. Besarnya uang iuran yang dibebankan kepada siswa diantaranya adalah Iuran Uang komite Rp.2.500.000,00 bagi yang mampu, untuk walimurid yang menengah atau kurang mampu Rp.1.500.000,00, uang LKS Rp.125.000,00, Uang seragam Rp.950.000,00.
Berdasarkan Informasi yang didapat oleh Redaksi Zonasatu, beberapa Redaksi Media yang terdiri dari Media Zonasatu, Redaksi Mediabangsanews.com , Redaksi Suluhnusantara Redaksi Humasbakumri, serta Redaksi Media Top Berita Nusantara dan Anggota LSM Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat atau Gempar serta LSM Front Pembela Suara Rakyat atau FPSR mendatangi SMK Negeri 1 Kertosono dalam rangka klarifikasi serta konfirmasi terkait adanya dugaan Pungutan Liar tersebut.
Saat dilakukan Konfirmasi, Kepala Sekolah Moh Sigit Nur yakin dengan Tegas mengiyakan rumor pungutan tersebut meski tidak kesemua siswa didiknya. “Iya ada pak tapi tidak semuanya dan itu juga melalui komite sekolah.” Ucapnya singkat.
Lebih jauh dikatakan Moh Sigit Nuryakin selalu Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kertosono yang bertempat di Jl. Langsep No.24, Palem, Kec. Kertosono, Kabupaten Nganjuk, menambahkan bahwa semua iuran di sekolah sini sudah persetujuan komite sekolah.
“ Semua iuran yang ada di SMK Negeri 1 Kertosono ini atas persetujuan dari Komite Pak “ Pungkasnya
Padahal jelas disebutkan didalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Larangan Komite Sekolah melakukan Pungutan dari Peserta didik atau orang tua / wali siswa. Didalam Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 17 Tahun 2010 juga disebutkan Tentang Larangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan melakukan Pungutan Kepada Peserta Didik, dan juga pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah
“Silahkan dibaca Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Larangan Komite Sekolah melakukan Pungutan dari Peserta didik atau orang tua / wali siswa. Didalam Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 17 Tahun 2010 juga disebutkan Tentang Larangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan melakukan Pungutan Kepada Peserta Didik, dan juga pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah” Tutup Bang Tyo dalam wawancara singkatnya.
(Tim)