Polresta Malang Diduga Tutup Mata Adanya Penjual Rokok Ilegal di Desa Buring, Malang.

Berita89 Dilihat

Malang. Mediabangsanews.com

Misnari seorang penjual rokok ilegal di Daerah Buring, Malang menunjukan sikap arogan terhadap awak media dan LSM saat hendak mengonfirmasi dirinya terkait adanya praktik penjualan rokok ilegal.

Saat dikonfirmasi wartawan Misnari menanggapi dengan kalimat- kalimat kasar dan tidak pantas.

Kata kata kasar tersebut salah satunya “Silaturahmi opo, jalok mu opo karo aku. Aku iki pedagang toko cilik, lek gelem kono riwuk,i pabrik,e seng gede” kata tersebut kalau di artikan dalm bahasa indonesia kurang lebih seperti ini “silaturohmi apa, mintak mu apa, saya ini pedagang kecil, kono pabriknya yang besar”. Ucapnya

Selang berapa lama Misnari meminta tolong kepada saudara imron dengan maksud dan tujuannya ialah untuk menyelesaikan permasalahan terkait rokok ilegal tidak kemana- mana. Namun gagal atau sia- sia.

Mistari juga mengatakan disini juga di Back Up oleh oknum wartawan berinisial BSR dan MSLK, Ungkapnya

Baca Juga  Di Hadapan Ketum Pendowo, Ratusan Warga Dukuh Pakis Surabaya Deklarasi Dukungan Ke Prabowo- Gibran

Lebih Jauh Mistari melanjutkan saya (Misnari) juga sudah di hubungi oleh pihak dari oknum polrest malang “saya juga di hubungi oleh oknum anggota polresta Malang untuk berhenti dulu berjualan rokok ilegal, dan semua rokok di suruh pindahkan dari gudang. Agar tak terlihat berjualan” Ceritanya

Mistari juga menghubungi dan mengundang sekelompok masa untuk mengintimidasi awak media yang melakukan konfirmasi dan situasi saat itu semakin tegang.
Melihat ke dalam aturan yang berlaku, penjualan dan pengedaran rokok ilegal jelas melanggar hukum. Dengan slogan “Gempur Rokok Ilegal”, diharapkan pihak berwajib segera menangani perkara ini. Awak media, sebagai pilar keempat demokrasi, mempunyai hak untuk melakukan kontrol sosial mengenai pelanggaran hukum, termasuk penjualan rokok ilegal di wilayah Buring, Malang.

Dasar hukum mengenai pelanggaran di bidang cukai dapat ditemukan dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal ini menyatakan, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga  Dalam Sepuluh Hari, Polres Gresik Berhasil Ungkap Belasan Kasus Judi Online

Langkah penindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah, khususnya Bea Cukai, dalam memberantas barang-barang ilegal dan melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan. Selain itu, penindakan juga berfungsi untuk melindungi penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan.

Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang substansial. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dilarang, dan rokok ilegal umumnya tidak memenuhi kriteria tersebut, sehingga berisiko membahayakan kesehatan konsumen.

Baca Juga  Unmuh Gresik Bangun Gedung Baru Untuk Tingkatkan Kwalitas dan Fasilitas

Kasus ini menggambarkan tantangan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan bagi wartawan sangat diperlukan untuk menjaga kebebasan pers dan demokrasi. Kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 yang memperkuat hak media untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi

Pasal 18 ayat (1) UU KIP menyatakan bahwa setiap tindakan yang melawan hukum yang menghambat pelaksanaan ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, penting untuk menjamin kemerdekaan pers demi menjaga hak asasi dan informasi publik.

Bersambung….

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *