Gresik. Mediabangsanews.com
Aturan jam operasional kendaraan besar seperti truk dan lainnya telah di atur dalam undang- undang Nomor 22 tahun 2029 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Selain itu Pemerintah Daerah juga dapat mengatur jam operasionalnya di wilayah masing- masing.
Karena diduga sudah masuk angin Dishub Kab. Gresik di rasa tidak ada tindakan serta terkesan menutup mata terhadap kendaraan besar yang melintas tanpa menghiraukan aturan jam operasional serta diduga sudah mendapatkan pundi- pundi rupiah dari para penguasa di Kab. Gresik hal tersebut mendapat sorotan dari Genpatra Gresik.
Karena dirasa tidak ada tindakan puluhan anggota Genpatra Kab. Gresik yang di pimpin langsung oleh pentolannya melakukan swiping.
Usai melakukan swiping pentolan Genpatra Kab. Gresik saat di konfirmasi mengatakan tidak hari ini warga sekitar dan Genpatra Kab. Gresik melakukan swiping.
“saya bersama dengan anggota akan melakukan swiping bersama dengan warga sekitar sampai aturan berlaku jalan benar- benar di taati.” Ucapnya
Ali Candi menambahkan agar Dishub Kab. Gresik bekerja lebih extra lagi dalam menjalankan aturan atau peraturan yang ada. Tambahnya
Sebelum mengakhiri Ali Candi bersama anggota dan warga sekitar akan melakukan swiping selama kurang lebih satu minggu di daerah- daerah yang kerap di lewati kendaraan- kendaraan besar pengangkut material galian C dan batu bara. Pungkasnya
(Tim)