Tempat Perjudian di Desa Pohsangit, Probolinggo Terkesan Tak Tersentuh Hukum.

Berita12 Dilihat

Probolinggo, Mediabangsanews.com

Perjudian dengan omset hingga jutaan rupiah yang ada di Desa Pohsangit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo hampir tak tersentuh oleh Aparatur Penegak Hukum (APH) setempat.

Terpantau oleh Tim investigasi pada Kamis 13- Maret- 2025 tempat perjudian di Daerah tersebut cukup ramai. Selain itu teriakan- teriakan dari pengunjung pun tak lepas dari tempat perjudian tersebut.

Tempat perjudian tersebut di ketahui ada bermacam macam jenis perjudian diantaranya Sabung Ayam, Dadu dan lain- lain.

Perlu di ketahui bersama bahwa perjudian sudah jelas di larangan oleh Agama dan merupakan larangan pemerintahan negara RI yang sudah tertuang dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga  Ratusan Komunitas Pecinta Burung Ramaikan Den Bagus 555 Cup

Sanksi lain juga dapat di kenakan bagi penyelenggara maupun bagi pemasang taruhan atau peserta judi dengan pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara yang kedua-duanya dapat juga dipersangkakan dalam UU RI No 6 Tahun 2018 pasal 93 Jo pasal 9 ayat (1) tentang kekarantinaan kesehatan karena di anggap tidak mematuhi dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 100 Juta.

Tokoh Masyarakat saat di konfirmasi tentang adanya perjudian di wilayah tersebut mengatakan keberatan.

“Saat ini tempat tersebut masih tutup karena awal bulan puasa, kemungkinan tempat perjudian akan di buka lagi pada bulan ini.” Ujarnya

Tokoh masyarakat yang mewanti wanti agar namanya tidak di publikasikan dengan alasan keselamatan tersebut melanjutkan perjudian di sini sangat jelas sudah melanggar.

Baca Juga  Dokter RSUD Sidoarjo Barat, Diduga Dengan Sengaja Memberikan Surat Keterangan Sakit. Untuk Menghalangi Penyidikan KPK Terhadap Bupati Sidoarjo.

“Selain melanggar norma agama dan segala jenis perjudian juga memiliki sangsi dari hukum negara.” Tambahnya

Warga juga sangat tidak nyaman adanya perjudian ini, tapi mau gimana lagi.

“Kami sudah mengadu ke pihak kepolisian tapi ya tidak ada respon atau tanggapan.” Ungkapnya

Warga berharap agar Polsek dan Polres maupun Polda Jatim untuk bertindak tegas karena adanya perjudian ini membuat resa Desa Kami. Dan juga berpengaruh terhadap generasi.

“Selain itu juga akan berpengaruh terhadap perekonomian warga serta berpotensi menimbulkan tingkat kriminalitas meningkat dan semakin tinggi kalau di biarkan.”

Warga pun mengharapkan kepada pihak kepolisian apa bila tempat perjudian tersebut masih tetap buka agar di tindak sesuai tegas dengan aturan dan peraturan yang ada. Pungkasnya

Baca Juga  Anggota Polsek Babat Melaksanakan Pengamanan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Kantor Kec. Babat

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *