Diduga Ada Indikasi Pengurangan Isi LPG 3 Kg, SPPBE PT. DHARMA TECH INF Nganjuk di Laporkan ke Polres Nganjuk.

Berita12 Dilihat

Nganjuk, Mediabangsanews.com

Ada indikasi pengurangan isi LPG 3 KG mendapat sorotan LSM Gempar dan beberapa media. atas dugaan pengurangan isi LPG 3 LSM Gempar dan beberapa media online mempertanyakan bagai mana pengawasan dari pihak PT. Pertamina (Persero) terkait temuan indikasi pengurangan isi gas tabung melon (LPG 3).

Sekertaris LSM Gempar Sulistyono mempertanyakan pengawasan PT. Pertamina (Persero) dan pihak PT. Pertamina diharapkan memberikan sanksi tegas kepada pemilik SPBE yang melakukan kecurangan tersebut.

Lanjut Sulistyono dalam hal ini pihak PT. Pertamina (Persero) dan dinas terkait seakan- akan menutup mata.

Atas dasar temuan tersebut di SPPBE PT. DHARMA TECH INF Ngrajek, Kecamatan Tanjunganom kabupaten Nganjuk. Tyo bersama tim media membuat laporan resmi pada Polres Nganjuk, dimana laporan tersebut di tujukan pada Pidsus Polres Nganjuk.

Baca Juga  Antisipasi Gangguan Kamtibmas Anggota Polsek Sekaran Giat Patroli Dialogis Pada Malam Hari

Atas laporan tersebut, Tyo berharap agar Pidsus Polres Nganjuk memberi sanksi tegas pada pengusaha SPPBE nakal tersebut.

“Kami sudah melayangkan Dumas pada Polres Nganjuk khususnya di Pidsus, dan kami berharap pada waktu dekat ini pihak pidsus segera mengambil sikap. Andai kata pidsus Polres Nganjuk tidak ambil sikap dalam permasalahan ini, maka kami akan berkirim surat ke Polda Jatim.” Ujarnya

“Karena elpiji juga subsidi dari pemerintah yang seharusnya di nikmati oleh masyarakat miskin, bukan sebaliknya di jadikan alat memperkaya diri pengusaha SPPBE nakal. Berapa milyar yang di curi oleh pengusaha SPPBE nakal tersebut, pengusaha tersebut tak lain adalah maling, hanya penjara yang pantas buat pelaku pelaku pencuri subsidi masyarakat.” Tegas Tyo

Baca Juga  Berkedok Menjadi Mualaf, Seorang Pria Diduga Tipu Pemilik Ponpes AL ILLIYIN

Dalam kesempatan itu, Tyo menerangkan, setiap 1 kg LPG, terdapat subsidi pemerintah senilai Rp 11.000,-. Artinya, jika pelaku usaha nakal menahan 300 sampai 400 gram per tabung saja, itu berarti telah mengambil subsidi negara sebesar Rp 3.300,- sampai Rp 4.400,- per tabungnya.

“Sehingga, total subsidi yang diambil dari kasus pengurangan ini bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah,” kata Tyo mengakhiri

Hal senada juga diungkapkan oleh Totok “BIDIK”, selaku Ketua MIO (media independen online). Totok mengatakan, permasalah SPPBE itu memang terlihat sepele, namun harus ada atensi khusus, agar tidak terjadi permainan permainan seperti itu yang pasti akan merugikan negara dan masyarakat. “Pasalnya, dalam hal ini masyarakat juga yang menjadi korban. Sehingga, harusnya masyarakat dapat 3 kg, namun yang diterima hanya 2,6 kg atau 2,7 kg,” tutur Totok

Baca Juga  Desa Slempit Laksanakan MUSDes RKPDes Tahun Anggaran 2025 Dan DU RKPDes Tahun Anggaran 2026

Totok juga menambahkan, pemerintah harus menekankan agar ada satu upaya khusus untuk mengawasi tentang hal tersebut, agar jangan sampai terulang kembali kejadian serupa.
“Saya memahami Pertamina juga pasti kesulitan karena negara kita ini banyak yang harus dikontrol, banyak yang harus diselesaikan. Sehingga, manajemennya harus kita dorong untuk memiliki tools atau fungsi yang bisa mendeteksi permainan permainan sekecil apapun dalam pendistribusian dan pengaplikasian di lapangan,” kata Totok

Atas dasar itu, Totok “BIDIK” pun mendesak dirut Pertamina untuk memberikan sanksi tegas bagi SPBE yang terbukti melakukan pelanggaran. Termasuk, mengaudit secara fisik dan berkala seluruh SPBE.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *