Polres Tuban Berhasil Ringkus Pelaku Tindak Pidana Curanmor

Berita12 Dilihat

Tuban, Mediabangsanews.com

Pada hari Minggu, (9-3- 2025) sekira pukul 14.00 WIB anggota Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor Suntari bin Wardiman di pinggir jalan di depan warung yang beralamatkan Jl. Raya stan 6 Desa pucuk Kecamatan pucuk Kabupaten Lamongan. Saat di lakukan penangkapan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tuban untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kejadian pencurian bermula saat korban Nurhadi bin Maslikan yang beralamat di dusun Murgung RT 03 RW 01 desa Sumogung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban sedang memarkir sepeda motornya di depan rumah saudara Hakim dengan keadaan kunci kontak masih menempel di lubang kunci. Korban masuk ke dalam rumah dan selang 20 menit kemudian korban keluar rumah dan mendapati sepeda motornya telah hilang.

Baca Juga  Berangkatkan Kontestan KDI 2023 Farikh Nurul Iman, Kepala Desa Kebalankulon Andik Sudarno.SE, Berikan Dukungan,

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Palang dengan bukti lapor LP-/01/lll/1.8/2025/SPKT.POLSEK PALANG/POLRES TUBAN/POLDA JATIM. tanggal 06 Maret 2025.

Bersama pelaku polisi berhasil mengamankan satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat Street dengan Nopol B 6219 JAE. Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan Plat Nomor S 1641 HT. Satu unit sepeda Motor Honda Beat Streat warna silver dengan plat nomor B 6219 JAE dengan nomor rangka: MH1JM8211LK 077556 dengan Nosin: JM82E1077557 dan satu buah anak kunci asli sepeda motor Honda Beat.

Atas kejadian ini, korban menderita kerugian Rp.20.000.000.

Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP ancaman pidana 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *