Mojokerto, Mediabangsanews.com
Lamanya Tambang Galian C beroperasi di wilayah mendek Desa Kutogirang Kabupaten Mojokerto menunjukkan betapa lemahnya penindakan Hukum pada sektor Tambang, meski diduga tidak memiliki Izin dari Kementerian ESDM namun aktivitas penambangan tetap berjalan lancar tanpa ada yang bisa menyentuh Pemilik Tambang tersebut. Senin (10/03/2025).
Dari Informasi yang dihimpun oleh beberapa Redaksi Media online saat melakukan Investigasi dilapangan disebutkan oleh Ceker yang bernama Nurkasan bahwa pemilik galian c yang diduga Ilegal tersebut adalah mantan Polisi yang berinisial (SUD), dikatakan pula oleh Ceker tentang upeti yang setiap bulannya harus disetor ke Oknum Tipiter Polda Jatim dari unit 1 sampai unit 4.
“ Pemilik Tambang Galian C yang diduga Ilegal tersebut adalah mantan Polisi yang berinisial (SUD), dikatakan pula oleh Ceker tentang upeti yang setiap bulannya harus disetor ke Oknum Tipiter Polda Jatim dari unit 1 sampai unit 4 “ ucap Nurkasan Kepada awak media
Disisi lain saat awak media menanyakan terkait kemungkinan terjadi penutupan terhadap tambang galian C yang diduga tidak dilengkapi dengan surat perizinan tersebut, pihak Ceker dengan tegas mengatakan ketidakmungkinannya penambangan yang di jaga tersebut ditutup oleh Aparat Penegak Hukum. “Tambang ini gak mungkin ditutup mas, setiap bulan kita sudah setor upeti dan jumlahnya tidak sedikit” terang Nurkasan dengan percaya diri.
Sementara itu, LSM Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (Gempar) melalui Wakil Sekretaris yang bernama Sulistiyanto menyayangkan atas apa yang diucapkan oleh Nurkasan selaku Ceker di Galian C Mendek Desa Kutogirang Kabupaten Mojokerto, Pria bertubuh Subur yang biasa dipanggil bang tyo tersebut juga mengatakan bahwa tidak ada orang yang kenal hukum dibumi Pertiwi karena setiap warga negara adalah sama kedudukannya dimuka hukum.
“sangat disayangkan ucapan dari ceker bernama Nurkasan tersebut karena tidak ada orang kuat di bumi Pertiwi ini, tidak ada orang yang kenal hukum karena amanat undang-undang menyebutkan bahwa setiap warga negara adalah sama kedudukannya dimuka hukum” ucap Bang tyo.
Hancurnya sarana dan prasarana jalan akibat kapasitas muatan yang melebihi batas maximum membuat warga masyarakat yang mengalami kerugian akibat ulah para oknum Masyarakat yang nakal, pengelola tambang galian c yang sebagian besar selalu tidak memperhatikan kerusakan kerusakan yang timbul akibat aktivitas yang terkesan ugal-ugalan membuat banyak kerugian yang ditimbulkan terutama tidak masuknya Anggaran Pendapatan Daerah pada sektor pajak.
“Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba,”ujarnya bang tyo ke awak media.
Lebih lanjut ia menegaskan, pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000, untuk itu kami berharap kepada kementrian ESDM, Kementrian lingkungan hidup (KLHK) dan kepolisian RI terutama Polsek Ngoro, Polres Kabupaten Mojokerto dan Polda Jatim Wajib turun tangan menindak tegas tambang galian di Duga ilegal di Mendek Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
“Jangan biarkan galian semakin menjamur dan bebas beroperasi tanpa surat surat ijin resmi pertambangan alias tambang bodong ilegal, karena hal tersebut bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merugikan negara,” tutup bang tyo dalam wawancara singkatnya bersama Redaksi Media online
(Tim)