Jakarta, Mediabangsanews.com
Tindakan mengambil barang milik orang lain dengan tanpa izin atau hak yang sah itu adalah jenis pelanggaran pidana.
Begitu juga dengan yang di alami SR warga Bekasi Jawa Barat. Ia mengatakan kepada Tim awak media Sabtu (08/03/2025) bahwasanya ada kejadian dimana ia merasa dirugikan oleh saudara Susilowati yang telah mengambil sertifikatnya dikarenakan persoalan gagal bayar.
“Kejadian terjadi di September 2020, awalnya saudara Akhmad Nuryono akp sepakat menyerahkan kartu kredit BCA kepada SR (50th) untuk dikelola bisnis bersama.
Pada awalnya pembayaran kartu kredit BCA berjalan lancar, namun pada saat musim pandemi corona yang melanda tanah air cukup memberi dampak kepada kemampuan bayar SR (50th). Akhirnya membuat Susilowati, S.H (istri Akhmad Nuryono, akp) memaksa meminta jaminan dari SR (50th)
Maka SR (50th) menyerahkan jaminan sertifikat asli atas nama Titi Sumiati.
Lebih lanjut bahwa setelah itu SR menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat menurutnya tidak sah dikarenakan tidak disertai tanda tangan sah dari pemilik.
“Pada saat penyerahan sudah dijelaskan bahwa Titi Sumiati juga ada urusan hutang piutang dengan SR. Jadi penyerahan sertifikat asli tidak disertai tanda tangan dari pemilik sah (Titi Sumiati).
Kemudian tepatnya bulan Februari tahun 2025, saudara Susilowati SH mendatangi kediaman SR (50th) dan turut membawa orang yang mengaku bernama Brigjen TNI (Purn) bernama bambang.
Pada saat kejadian, mereka sempat membawa oknum anggota TNI dan Polri. Dalam pertemuan tersebut diduga ada upaya intimidasi ke masyarakat sipil.
Dari informasi yang di dapat, saudara Susilowati SH, mengaku banyak kenalan jendral dan bisa mengerahkan anggota tni dan polri,” ujar SR.
Untuk berimbangnya pemberitaan agar sesuai dengan Kode etik jurnalistik awak media tergabung dalam 10 media dalam wadah FORKAIS mencoba konfirmasi lewat surat Resmi Via Handphone sebanyak 2 kali ke nomor saudara Susilowati SH 0818 0854 5XXX.. namun tak ada balasan sampai dengan berita di publikasikan.
(Tj)