Diduga Bekerjasama Dengan Pengangsu Pertalite, Oknum Operator SPBU 54.641.10 Patut di Beri Sangsi

Berita598 Dilihat

Kediri, Mediabangsanews.com

Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi semakin merajalela dan perlu mendapat perhatian serius bagi APH (Aparatur Penegak Hukum).

Aktifitas mencurigakan tersebut terjadi di SPBU 54.641.10 Mengkreng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Di SPBU 54.641.10 tersebut terlihat jelas dengan adanya sepeda motor dengan membawa drum kecil ukuran 35 liter yang di taruh di samping kiri dan kana kendaraan.

Tim investigasi melakukan penelusuran beberapa kali di SPBU 54.641.10 namun ada dugaan para pengangsu BBM subsidi jenis pertalit agar lancar menjalankan aksinya para pengangsu BBM subsidi jenis pertalit bekerja sama dengan oknum operator.

Menurut pengamatan tim investigasi pada Kamis 6/3/2025 dugaan keterlibatan oknum operator SPBU tersebut semakin jelas karena para pengangsu terlihat sangat akrab dengan salah satu operator.

Pendekatan tersebut bertujuan agar semakin lancar dalam menjalankan aksinya di karenakan pengisian tersebut secara berulang- ulang.

Baca Juga  Pemdes Randu Padangan Salurkan Beras Bulog 10 kg Kepada 547 KPM

Saat tim investigasi mendatangi SPBU 54.641.10 dengan maksud dan tujuan ingin konfirmasi lebih jauh terkait hal tersebut. Namun sangat di sayangkan Tim Investigasi mendapatkan perlakuan di luar ekspetasi. Malah tim investigasi di tantang oleh salah satu operator.

Pihak pengangsu saat di konfirmasi ini pak ada suratnya sembari menunjukan surat rekom yang di tandatangani oleh Oknum Kepala Desa.

Dalam surat rekomendasi tersebut menyebutkan untuk pembelian solar buat pertanian tapi faktanya surat rekomendasi tersebut buat beli pertalite.

Saat di konfirmasi lebih jauh pengangsu tersebut mengatakan kalau untuk di jual kembali .
“ini saya jual kembali pak” Ucapnya singkat.

Mengingat BBM jenis pertalite merupakan jenis BBM penugasan yang di subsidi pemerintah untuk kepentingan masyarakat tertentu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca Juga  Duel Carok di Lumajang, Satu Tewas dan Satu Kritis

Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kebakaran yang dapat membahayakan nyawa dan harta masyarakat sekitar.

Hukum yang mengatur
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam beberapa kebijakan, regulasi, di antaranya:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi : “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).” Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen : “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi barang, termasuk BBM bersubsidi, dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).”

Seruan kepada Aparat Penegak Hukum dan BPH Migas.

Baca Juga  Kades Lundo Nanang Secara Aklamasi Terpilih Jadi Ketua AKD Benjeng

Masyarakat menghimbau dan segera mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak dan mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.

BPH Migas sebagai pengawas distribusi BBM diminta untuk meninjau ulang operasional SPBU 54.641.10, supaya ambil tindakan tegas yang diperlukan untuk memastikan subsidi BBM sampai kepada masyarakat yang berhak dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Pentingnya Partisipasi Publik.

Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi. Melalui partisipasi publik, diharapkan pengawasan terhadap pendistribusian BBM dapat berjalan lebih efektif, sehingga subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab

Pemerintah dan pihak terkait harus bertindak tegas untuk menegakkan aturan, menjaga keadilan distribusi BBM bersubsidi, dan melindungi keselamatan masyarakat dari bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh praktik ilegal ini.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *