Hotel Jaas Permai Kota Trenggalek Diduga Menyediakan PSK Via Offline atau Online

Berita77 Dilihat

TrenggalekMediabangsanews.com

maraknya prostitusi online di Hotel ‘Jasa Permai Kota Trenggalek’ menandakan ketidak tegasan pemerintah Daerah dalam penanganan.

Hotel yang seharusnya berfungsi sebagai tempat penginapan di saat masyarakat melakukan perjalanan jauh, namun di era modernisasi hotel banyak berubah fungsi sebagai ajang bisnis lendir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tak jarang juga bisnis lendir juga mengikatkan diri pada jaringan modus penipuan.

Sebut saja Bungah (Nama Samaran) wanita yang bekerja sebagai wanita penghibur dan melayani para lelaki hidung belang secara online atau ofline dengan tarif yang di bilang cukup fantastis.

Sekali kencan dengan Bungah (Nama Samaran) para penikmat tubuh harus merogoh kocek hingga ratusan ribu sekali kencan.

Saat di konfirmasi Bungah (Bukan nama sebenarnya) mengatakan Bahwa sekali kencan dirinya (Bungah) mematok tarif Rp.500.000,00

“Dengan tarif segitu itu sudah full service dan itu bisa kurang alias di nego” Ungkapnya.

Lanjut Bungah (Nama samaran) dari Rp.500.000,00 paling bisa nego Rp.350.000,00 dan itu juga termasuk harga pelayanan. Ujarnya

Sebuah hal yang menarik justru tidak terletak pada transaksional bunga dengan para calon penikmatnya, namun hal yang menarik justru terletak pada dugaan keterlibatan bunga pada percobaan penipuan yang justru diduga dilakukan oleh bunga sendiri kepada calon relasinya.

Baca Juga  Sinergi Reforma Agraria, Tumbuhkan Perekonomian Lamongan

Peristiwa berawal ketika sebut saja jaka sedang kesepian dan ingin menikmati malam bersama wanita tuna susila via onlne, jaka memesan wanita dan ketemu lah beranda bunga dan saat menanyakan berapa tarif untuk sekali kencan, jaka diarahkan untuk melakukan transaksi melalui WhatsApp dan arahan tersebut dilakukannya, namun saat jaka mendapatkan harga nett 350k dirinya menawarnya diharga 200k namun ditolak oleh bunga.

Saat harga yang dianggap tidak cocok, jaka menghentikan chating nya ke bunga tapi bunga malah bereaksi dengan sedikit ancaman halus bahwa dirinya ( jaka, red) akan ditunjukkan cara menghargai pekerjaan orang.

“sampean tunggu saja, sebentar lagi akan saya tunjukan cara menghargai pekerja seperti saya tersebut bagaimana.” chating bunga ke jaka.

Keesokan harinya selasa 25/02/2025 jaka dihubungi oleh pria yang mengatakan bahwa dirinya dari Polres Trenggalek dari kesatuan Reskrim Unit 2, oknum polisi tersebut mengaku bernama Indra Wijaya, dari sambungan telepon berbasis aplikasi Whatsapp indra menjelaskan kepada jaka bahwa dirinya (indra, red) mendapatkan laporan dari koordinator para ladies yang ada di hotel jasa permai, laporan tersebut terkait dengan chatingan jaka dengan wanita jalang Penjajah Sex Komersial.

Baca Juga  Kabar Gembira..! Tito Kadar Isman Dinyatakan Lulus Menjadi Wasit IBCA MMA Nasional dan Internasional

“Saya mendapatkan Laporan dari hotel Jasa Permai terkait chatingan anda bersama para ladies dihotel itu, namun anda tidak melakukan closing, sehingga wanita tersebut tidak bisa bekerja karena masih menunggu anda” ucap Indra dari telepon WhatsApp
Mendapatkan hal demikian jaka

menghubungi koordinator dari para ladies yang menjajakan bisnis lendir dengan nomer yang diberikan oleh indra, dari percakapan jaka dengan koordinator yang tidak mau disebut namanya tersebut disarankan agar masalah tersebut tidak berlarut, maka diminta kepada jaka untuk mengganti nilai kerugian yang di derita oleh bunga yang tidak bisa menerima Tamu karena sikap jaka yang tidak memberi keputusan apakah chatingan nya tersebut berlanjut untuk closing atau dicancel.

Modus baru dalam dunia tipu- tipu yang diduga dilakukan komplotan bunga cs ini mengundang tanya atas kebenarannya karena pelacuran yang ada di Wilayah Hukum Trenggalek dibuat oleh komplotan tersebut seolah dilindungi oleh Pihak Kepolisian Resort Trenggalek, padahal didalam Pasal yang mengatur pelacuran di Indonesia adalah Pasal 296, Pasal 506, dan Pasal 422 KUHP.

Pasal 296 KUHP : Melarang orang yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, Melarang orang yang menjadikan perbuatan cabul sebagai pekerjaan atau kebiasaan, Ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah
Pasal 506 KUHP : Melarang orang yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang wanita dan menjadikannya sebagai pelacur , Ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun.

Baca Juga  Satreskoba Polres Gresik Ringkus Pemilik Tanaman Ganja di Wringinanom

Selain itu juga diatur didalam undang – undang nomer 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Dan bagi pihak yang memfasilitasi bisa dikenakan undang – undang pornografi nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, perihal Prostitusi yang salah satunya diatur dalam pasal 4 ayat 2 pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap orang untuk menyediakan jasa pornografi yang satu diantaranya menawarkan atau mengiklankan baik langsung maupun tidak langsung layanan sexual
Pasal ini dapat menjerat prostitusi online dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda maximal 3 Milyar Rupiah.

Selain itu terdapat juga ancaman pidana bagi orang yang menandai atau memfasilitasi sesuai dengan pasal 33, pekerja sex komersial sesuai dengan pasal 34. dan mucikari sesuai dengan pasal 35.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *