Diduga Tabrak SKB 3 Menteri, Program PTSL Desa Ngetal, Kec. Pogalan Patut di Periksa.

Berita182 Dilihat

Trenggalek, Mediabangsanews.com

Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan program yang di gadang- gadang oleh presiden Indonesia dengan tujuan agar tanah yang di miliki oleh masyarakat menjadi jelas.

Seperti halnya Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek pada tahun 2025 ini mendapat kan program PTSL dengan Kouta sebesar 450 Bidang.

Hal tersebut di sampaikan oleh salah satu anggota pokmas setempat saat di konfirmasi wartawan. Pada Senin 24/2/2025 Sore

Lebih jauh di konfirmasi salah satu anggota pokmas tersebut mengatakan kalau dirinya hanya sebagai kuli saja. Dan tidak tau apa- apa mengenai penarikan di PTSL.

“Lebih jelasnya tanya saja sama ketua Pokmas nya bernama Pak No” sesuai dengan kesepakatan pak di sini PTSL di patok Rp.350 Ribu/ bidang” Jelasnya sembari berkemas kemas berkas pemohon.

Baca Juga  Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Narkoba, Tersangka dan Puluhan Gram Sabu Diamankan

Menurut aturan SKB 3 Menteri Untuk wilayah jawa dan Bali kan sebesar Rp.150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Secara tidak langsung Program PTSL di Desa Ngetal tersebut sudah menabrak aturan SKB 3 Menteri.

Saat hendak di konfirmasi Kepala Desa Ngetal tidak ada di kantor Desa, pak kades sedang ke BPN pak ucap salah satu anggota Pokmas.

Tidak cukup sampai di situ saja karena ingin mendapatkan informasi yang berimbang wartawan mencoba meminta no Kepala Desa namun sungguh di luar dugaan semua yang ada di balai desa menghindar sembari mengatakan saya tidak berani pak ngasih no telfon Kepala Desa.

Hingga berita ini di tayangkan kepala Desa Ngetal, Pogalan belum memberikan keterangan apapun.

Baca Juga  Ditemukan Jasad Nenek Tua Sudah Tak Bernyawa, Diarea Persawahan Desa Patihan, Kec. Babat

(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *