Diduga di Bekingi Oleh Kepala Desa, Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di Dusun Batokpalung, Temon Patut Laporkan

Berita170 Dilihat

MojokertoMediabangsanews.com

Perjudian Sambung Ayam dan dadu di Batokpalung Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto merupakan arena perjudian yang tergolong cukup ramai dan kondusif.

Meski perjudian merupakan Pelanggaran Pidana namun keberadaan judi sambung ayam setiap hari digelar di Dusun Batokpalung Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, kegiatan yang melanggar undang – undang hukum Pidana tersebut terkesan dibiarkan baik oleh Pemerintah Desa maupun jajaran penegak hukum sektor Trowulan.

Mengutip berita yang viral di media online tentang aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu menguatkan dugaan adanya pembiaran yang dilakukan oleh kepala Desa Temon yang dipimpin oleh Bapak Nardi, alih – alih melakukan penertiban terhadap aktivitas perjudian tersebut, Kepala Desa Temon diduga ikut membekingi nya sehingga keberadaan arena perjudian sabung ayam dan dadu tersebut aman dan nyaman.
Pada pasal 303 KUHP serta Pasal 2(1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 juta, namun keberadaan pasal 303 KUHP terkesan tidak berlaku selama birokrasi dapat dijalankan dengan semurna, mengutip lagu dari band papan atas slank yang berjudul Gosip Jalanan terkesan berlaku di Desa Temon dan hal tersebut menjadi sorotan dari DPP Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat atau biasa disebut dengan Gempar, sebagai wakil Sekretaris Gempar, Pria bertubuh segar tersebut menyayangkan terhadap aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah kecamatan Trowulan, apalagi ditengah ekonomi masyarakat yang masih sulit seperti sekarang ini.

Baca Juga  Dalam Sepuluh Hari, Polres Gresik Berhasil Ungkap Belasan Kasus Judi Online

“Sangat disayangkan adanya aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah Trowulan tersebut, apalagi ditengah ekonomi masyarakat yang masih sulit seperti sekarang ini” ujar Bang Tyo, sapa’an akrab pria yang mempunyai ciri khas rambut yang di kuncrit tersebut.

Bang Tyo juga menjelaskan atas dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas perjudian baik sabung ayam, dadu, cap jiekie maupun perjudian apapun jenisnya, efek perjudian tersebut sangatlah besar sekali dampak negatifnya, dampak negatifnya antara lain adalah pencurian, keretakan rumah tangga dan masih banyak lagi dampak dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan perjudian.

“dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas perjudian baik sabung ayam, dadu, cap jiekie maupun perjudian apapun jenisnya, efek perjudian tersebut sangatlah besar sekali dampak negatifnya, dampak negatifnya antara lain adalah pencurian, keretakan rumah tangga dan masih banyak lagi dampak dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan perjudian” terang bang Tyo.

Baca Juga  Ahmad Wahyu dan Team Yaga Yingde Group Salurkan Bantuan Beasiswa Pendidikan

Bang Tyo meminta tindakan tegas dari aparat penegak hukum baik wilayah sektor Trowulan maupun dari wilayah Resort Mojokerto agar melakukan penertiban dan tindakan tegas terhadap para pelaku, dan bang Tyo juga memohon kepada jajaran Kepolisian Resort Mojokerto untuk mengungkap secara tuntas backing perjudian sabung ayam dan dadu tersebut agar para pelaku jera.

“saya minta kepolisian Sektor Trowulan maupun resort Mojokerto untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah Batokpalung Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto tersebut agar para pelaku merasa jera, dan dimohon kepada pihak kepolisian Resort Mojokerto untuk mengungkap secara keseluruhan siapa backing dari kegiatan yang melanggar hukum dan norma agama serta masyarakat tersebut” terang bang Tyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *