Pimpred Kabar Pos Dan Ketua Paguyuban Wartawan Independen Akan Laporkan Dugaan UU ITE Ke Polda Jatim

Berita106 Dilihat

Mojokerto, Mediabangsanews.com

Di era modern seperti saat ini masyarakat harus jeli dan pintar dalam menggunakan dan mengakses semua yang diakses oleh mesin digital. Kalau kurang pandai dan pintar dalam mengoperasikan aplikasi ataupun akses digital yang beredar di media sosial akan berdampak melanggar Undang-Undang yang sudah ditetapkan pemerintah untuk membatasi masyarakat dalam bermedia sosial

Contoh bentuk kebodohan dalam mengoperasionalkan alat digital yaitu tindakan yang sudah dilakukan oleh Imam Mahfudi, salah satu warga Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto yang juga mengaku sebagai anggota LSM (lembaga swadaya masyarakat).

Dugaan kebodohan yang dilakukan Imam kali ini adalah menyebarluaskan foto dua orang wartawan yang sedang melakukan liputan di kantor desa Pagerluyung Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga  Jumat Curhat Kapolsek Sugio AKP, Muhammad Lukman Hadi,SH,MH, Bersama Anggota, Bertempat di Balai Desa Sugio ,Kecamatan Sugio.

Imam yang saat itu datang ke kantor desa Pagerluyung meminta izin kepada dua wartawan Supriyanto dan Sulaiman untuk mengambil foto secara selfie sebagai koleksi pribadi, namun setelah foto tersebut diambil, Imam mengirim atau meng-share foto kedua wartawan dan dirinya tersebut ke beberapa orang dan tanpa izin dari yang bersangkutan.

“Kita akan laporkan yang bersangkutan (Imam) ke Polda Jatim atas dugaan UU ITE”, kata Supriyanto, ketua Paguyuban Wartawan Independen, Senin, (17-2-2025).

Menyebarluaskan foto tanpa izin melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal yang dilanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Sanksi yang dikenakan Pidana penjara paling lama 6 tahun, Denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga  Personil Polsek Laren Lakukan Giat Comandder Wish Di Simpang Empat Pasar Guna Mengurai Kemacetan

Unsur-unsur pelanggaran Melakukan penyebaran foto secara sengaja, Melakukan penyebaran foto tanpa hak, Melakukan penyebaran foto yang melanggar kesusilaan.

Contoh kasus Menyebar foto telanjang, Menyebar foto setengah telanjang, Memfoto orang tidur tanpa izin, Menyebar video dan gambar pornografi ke internet, Menyebar percakapan elektronik privat ke area publik.

Langkah-langkah yang dapat diambil Melaporkan ancaman kepada pihak berwenang, Menyimpan bukti yang relevan, Berkonsultasi dengan ahli hukum, Melindungi diri secara online.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *