Gresik, Mediabangsanews.com
Transporter PT. FLA (Fortuna Lentera Abadi) Menanggapi berita yang sudah tayang di salah satu media online dengan judul “Diduga Tak Memiliki Ijin Transporter dan Ijin Penjualan BBM PT. Fortuna Lentera Abadi (FLA) Nekat Jual Solar Ilegal”
Dalam isi pemberitaan tersebut menyebutkan beberapa bukti berita online milik oknum awak media yang diduga telah melakukan investigasi. Ternyata di lapangan pihak oknum awak media tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang dilarang oleh hukum dan kode etik sebagai jurnalis.
Selain itu juga diduga telah melakukan pembajakan di jalan saat armada truck tanki milik Transporter PT. FLA sedang posisi jalan.
Dalam hal ini jelas juga merugikan. Dan juga sangat di sayangkan tugas seorang Jurnalis yang poksi nya mencari berita bukan melebihi tugas sebagai aparatur penegak hukum.
Seharusnya para oknum awak media tersebut melaporkan ke APH untuk dapat di tinda secara hukum yang proposional dan adil.
Bukan malah jadi keuntungan pribadi oknum media dan dugaan menjadi tugas dari Aparatur Penegak Hukum kepolisian lalu lintas.
Tanggapan dari Pers atas hak jawab dan hak koreksi tersebut merupakan kewajiban koreksi sebagaimana terdapat dalam pasal 1 angka 13 UU Pers.
Sedangkan kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini atau gambar yang tidak benar yang telah di beritakan oleh Pers yang bersangkutan.
Kewajiban koreksi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab Pers atas berita yang dimuat.
Penegasan mengenai hal tersebut juga ditegaskan Hinca IP Panjaitan dan Amir Effendi Siregar dalam buku yang berjudul menegakkan kemerdekaan pers “1001” alasan, Undang- Undang Pers Lex Specialis, menyelesaikan permasalahan akibat pemberitaan Pers.
Mereka menulis bahwa UU Pers adalah ketentuan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Mulai dari mencari, memilah dan memberitakannya sampai ke mekanisme penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan Pers (Hal.XVII)
Oleh karena itu, menurut mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali). Dalam hal ini berlakulah asas yang universal berlaku, lex specialis derogate legi generali. Ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.
Sebagai wartawan Online, kami melakukan doorstop, transkrip wawancara, hingga upload. Yang mungkin kami lupa: Melakukan revisi, atas hasil kerja jurnalistik maupun atas diri sendiri.
(*)