Blitar, Mediabangsanews.com
Berdirinya papan reklame berukuran besar di Jalan Raya Kediri- Blitar Togogan Srengat menuai polemik dari kalangan jurnalis Jawa Timur yang tergabung dalam Aliansi Pewarta Jawa Timur (AP Jatim).
Selain berukuran besar, berdirinya papan reklame yang notabennya secara permanen tersebut dan menjulang keluar ke bahu jalan. Hal ini bisa berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Dari pantauan Tim Investigasi gabungan dari beberapa media dan LSM berdirinya papa reklame dengan bertuliskan sebuah tokoh bernama Mitra Megah Lima diduga belum mengatongi dan bisa di bilang izin masih berprose tapi reklame sudah berdiri.
Berdirinya papan reklame yang diduga belom mengantongi izin tersebut diakui oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Blitar Bpk Puguh Imam S.
Saat di Konfirmasi Tim Investigasi gabungan dari media dan LSM Puguh Imam S menyampaikan bahwa sesuai dengan data yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bahwasnnya reklame yang di masksud belum mengajukan izin. Ucapnya Pada Selasa 12/02/2025
Salah satu perwakilan dari Tim Investigasi Gabungan dari media dan LSM saat konfirmasi sang Onwner dari Supermarket Atau Toko Mitra Mega Lima melalui sambungan telephone mengatakan kalau mengenai papan reklame itu memang belum ada mas tapi pihak kami sudah melakukan proses pengajuan untuk masalah perizinannya.
“Iya belum ada izinnya, akan tetapi masih berprose pengajuan izin berdirinya reklame, sambil menunggu perizinan selesai. Kita dirikan terlebih dahulu karena bersamaan dengan launching atau peresmian tokoh.” Jelasnya
Lebih jauh di katakan oleh Owner Papan reklame saya memang belum ada izinnya, kalau rekan rekan media ingin publikasikan supaya di ketahui oleh satpol PP monggo.
“dalam pemasangan Reklame ini sudah di Back Up oleh Sekda Kabupaten Blitar. Dan kebetulan Sekda Blitar juga ada join dengan tokoh.” Jelasnya
Terkait hal ini Lembaga Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat atau biasa disebut dengan Gempar yang berkerja sama dengan, salah satu aktivis di kabupaten Blitar mengatakan bahwa pembackupan Papan Reklame dari Supermarket Bahan Bangunan Mitra Megah Lima tersebut justru menghalangi pendapatan Daerah kabupaten Blitar. Apalagi hal tersebut dilakukan oleh pejabat Sekretaris Daerah.
” hal ini sangat menarik, dimana reklame Billboard Besar sudah didirikan, sedangkan surat izin nya belum ada,dan pihak Owner saat dikonfirmasi mempersilah untuk di publikasikan dan dilaporkan ke Satpol-PP” ujar Pria yang akrab dipanggil bang Tyo tersebut .
Selain itu Pemilik Supermarket Bahan Bangunan Mitra Megah Lima tersebut juga menyebutkan adanya pemasangan reklame yang belum mengantongi ijin tersebut berani dipasang karena dirinya merasa sudah di backup oleh Sekda Kabupaten Blitar. Hal ini jelas sangat melanggar perda Bupati Blitar nomor 2 tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame.
Terkait Pembeckupan tersebut kami akan melakukan pelaporan kepada pihak-pihak terkait atas berdirinya Papan Reklame yang berdiri secara permanen di depan Supermarket Bahan Bangunan Mitra Megah Lima tersebut dan akan meminta untuk melakukan tindakan tegas dengan merobohkan reklame tersebut, hal tersebut juga tidak patut dicontoh oleh kalangan masyarakat karena masyarakat kecil yang ingin mendirikan Papan Reklame Prosesnya panjang, sedang Pengusaha Besar malah sesuka hatinya meremehkan aturan yang terkait dengan Perda tentang Penyelenggaraan Reklame apalagi dibackup oleh Sekda kabupaten Blitar
“ kami akan melakukan upaya pelaporan kepada pihak pihak terkait karena sejatinya tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum dan Pembeckupan yang dilakukan oleh pihak Sekretaris Daerah Ini sangat tidak patut untuk di contoh, orang kecil ingin mendirikan reklame prosesnya panjang, sedangkan pengusaha besar malah saksire dewe seakan meremehkan aturan perda tentang penyelenggaraan reklame” Tegasnya.
sementara Sepri Sekda Kabupaten Blitar ketika di konfirmasi oleh awak media (via WhatsApp) pada Kamis (13/02) mengatakan “ini sebenarnya Hoax, bapak tidak pernah ada janji ke siapapun.
(bersambung)
Redaksi