SPBU 54.622.08 Menjual Bebas BBM Subsidi Jenis Solar Tanpa Rekom dan Barcode. Apakah ini Diperbolehkan..?

Berita50 Dilihat

LamonganMediabangsanews.com

Pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar tanpa adanya surat rekom dari Instansi atau Dinas Terkait dan Barcode bisa bebas membeli di SPBU 54.622.08 .

Sekedar di informasikan keberadaan SPBU 54.662.08 di jalan Sunan Drajat No 174 Lamongan

Saat di konfirmasi Tim Investigasi ke kantor SPBU tersebut Tim investigasi di terima oleh Pengawas SPBU bernama Edi.

Saat Tim Investigasi menceritakan kejadian yang sebenarnya ke pengawas tersebut sontak Pak Edi kaget dan langsung menemui petugas operator agar menghentikan pengisian BBM jenis Bio Solar tersebut.

Setelah itu salah satu oknum operator menemui Tim Investigasi dengan tujuan agar penemuan dan kasus pengisian tanpa adanya rekom dan Barcode tidak di perpanjang lagi.

Lantas tim investigasi menjawab maksudnya apa sampean ini mas. Tak lama oknum operator SPBU tadi mengatakan “podo- podo kerjo e pak gak usah ribet” Kata oknum operator

Baca Juga  Oreo Balongpanggang Dramatis Taklukkan Mayangkara Mantup 3 - 2

Dari pihak oknum operator SPBU berusaha memberi suap ke tim agar kesalahan nya gak usah diperpanjang lagi.

Melihat cara Operator mengakui kesalahannya dan tidak minta maaf salah satu tim merasa tersinggung dikiranya kita akan melakukan pemerasan, dari pada tim panjang lebar di SPBU argumen yang tidak jelas akhirnya tim investigasi meninggal lokasi.

Terjadinya pembiaran hingga para mafia BBM dengan se-enaknya bebas meraup keuntungan hasil minyak BBM bersubsidi Bio solar

Padahal dalam aturan SOP Pertamina menerangkan bahwa BBM jenis subsidi Bio solar itu dilarang pakai jerigen plastik dan harus ada rekom dan barcode dengan alasan tertinggal dirumah kalo tidak percaya kerumah saya, ujar pengangsuh.
Wong ini lhooo buat desa, ” Buat apapun gak jadi masalah, yang penting ada rekom , ” Kata tim.

Baca Juga  Keluarga Besar Polres Gresik Gelar Nobar Film Penuh Makna Berjudul 'Aku Rindu'

merangkum aturan dan syarat dilarangnya SPBU dan konsumen mengisi BBM di SPBU menggunakan jerigen plastik.
diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual BBM bersubsidi tanpa rekom dan barcode yang sudah ditentukan oleh pemerintah Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian BBM bersubsidi jenis Bio solar menggunakan jerigen plastik tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Kejadian para mafia BBM bersubsidi tersebut jelas melanggar aturan yang tertuang pada Pasal 55 UU 22/2021 yang berbunyi
Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi di pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi RP.60 juta(enam puluh juta rupiah)

Baca Juga  Karena Penasaran..! Warga Surabaya Ajak Putra dan Putrinya Liburan Ke Kolam Renang Mbah Ronggo Desa Dapet

Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:
Setiap orang yang melakukan:

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Bersambung.

(Candra) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *